kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bagaimana Nasib Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol? Ini Kabar Terbarunya


Selasa, 20 Desember 2022 / 03:58 WIB
Bagaimana Nasib Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol? Ini Kabar Terbarunya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ingat soal kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terlilit kasus pinjaman online (pinjol)? Tidak tanggung-tanggung, kerugian akibat pinjol ini mencapai miliaran rupiah.

Nah, kini, ratusan mahasiswa itu bisa bernapas lega. Pasalnya, sebanyak 121 Mahasiswa IPB korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman.

Kabar baik tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. 

Mengutip laman infopublik.id, dia mengatakan, keringanan tersebut diberikan oleh empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Kredivo Buka Suara Soal Catut Nama di Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

1. Akulaku kepada sebanyak 31 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp 66,17 juta
2. Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp 240,55 juta
3. Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp 201,65 juta
4. Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan nilai outstanding Rp 141,81 juta

Dari data tersebut, OJK memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik.

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Selanjutnya, kata Ogi, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Baca Juga: Polisi: Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol Sudah Ada 331 Orang

Ogi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×