kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas Muamalat, Minna Padi gelar RUPS bulan depan


Rabu, 27 September 2017 / 20:09 WIB
Bahas Muamalat, Minna Padi gelar RUPS bulan depan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Oktober mendatang. Direktur Utama Minna Padi Investama Sekuritas Djoko Joelijanto mengatakan, RUPS ini akan membahas tentang skema pendanaan untuk penyertaan modal di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Rencananya, RUPS perusahaan berkode saham PADI ini akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

"Disini pemegang saham akan menentukan beberapa skema atau opsi sumber pendanaan agar Minna Padi dapat masuk ke penerbitan saham baru (rights issue) Bank Mumalat," kata Djoko, kepada KONTAN, Rabu (27/9).

Djoko bilang, PADI akan menjadi pemegang saham yang bertindak sebagai pembeli siaga dalam rencana rights issue Bank Muamalat. Rencananya, nilai transaksi pembelian saham Bank Muamalat oleh Minna Padi mencapai Rp 4,5 triliun.

Nantinya, jumlah saham yang akan dimiliki oleh Minna Padi sekurang-kurang 51% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor oleh Bank Muamalat.

Minna Padi sendiri belum mengajukan izin secara formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena PADI masih dalam status sebagai calon investor yang akan masuk ke Bank Muamalat melalui rights issue.

"Kalau disetujui oleh pemegang saham Bank Muamalat, baru kami akan bertindak lebih lanjut," tambahnya.

Ada beberapa alasan Minna Padi ingin masuk ke Bank Muamalat. Di antaranya, PADI ini mengembangkan bisnis keuangan di luar sekuritas dengan cara masuk ke perbankan syariah. Nah, Bank Muamalat sebagai pionir bank syariah dapat mendukung perwujudan cita-cita PADI tersebut.

Sebelumnya, Djoko pada keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, saat ini transaksi masih dalam proses untuk dilaksanakan sesuai dengan isi dari perjanjian. Dengan demikian, belum ada dampaknya terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan atau kelangsungan usaha dari perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×