CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Bank asing minta pemberian pinjaman fintech diperketat, kenapa?


Kamis, 05 Desember 2019 / 15:09 WIB
Bank asing minta pemberian pinjaman fintech diperketat, kenapa?
ILUSTRASI. ilustrasi Fintech atau financial technology. Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia meminta regulator mengetatkan regulasi pemberian pinjaman dari fintech. KONTAN/Muradi/2015/07/14


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) Batara Sianturi meminta regulator mengetatkan regulasi pemberian pinjaman dari perusahaan teknologi finansial (fintech).

“Untuk beberapa hal di back end, kami ingin pelaku fintech peer to peer lending memiliki level playing field yang sama. Bank misalnya mesti memiliki simpanan di Bank Indonesia, kemudian kolektabiltas terhadap kredit,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Kamis (5/12).

Baca Juga: Hingga Oktober 2019, pinjaman P2P lending tumbuh 200% menjadi Rp 67,99 triliun

Bank asing yang beroperasi di Indonesia memang kerap berhadapan langsung dengan pelaku fintech. Khususnya via layanan kredit tanpa agunan (KTA) maupun kartu kredit yang sama-sama menyasar segmen konsumsi dengan pinjaman fintech.

Apalagi Batara bilang kini rasio non performing loan (NPL) alias kredit macet kartu kredit secara industri sudah sangat tinggi. Ini yang bikin suku bunga kartu kredit cenderung tinggi dan kerap kalah bersaing dengan suku bunga fintech.

“NPL kartu kredit secara industri sudah di kisaran 8%, untuk tetap mendapat marjin maka suku bunga bunga mesti tinggi, namun kalau NPL bisa ditekan sampai 4% saja, NIM (neet interest margin) juga bisa ditekan,” lanjut Batara.

Baca Juga: Ini produk reksadana pasar uang yang unggul di bulan November

Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Oktober 2019 pelaku fintech telah berhasil menyalurkan pinjaman senilai Rp 68,00 triliun. Nilai ini meningkat lebih dari 200% (ytd) dibandingkan akhir Desember 2018 lalu.

Sementara per September 2019, penyaluran kredit industri perbankan mencapai nilai Rp 5.580,71 triliun dengan pertumbuhan 4,14% (ytd) dibandingkan akhir 2018 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×