Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjam meminjam peer to peer (P2P) lending semakin menanjak di penghujung 2019. Meskipun P2P lending ilegal masih terus menghantui dan memberikan kesan jelek pada industri ini.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2019, realisasi akumulasi pinjaman P2P lending mencapai Rp 67,99 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan dari 144 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh regulator.
Realisasi pinjaman ini tumbuh 200,01% yoy dari tahun lalu atau year to date (ytd) senilai Rp 22,66 triliun pada Desember 2018. Selain itu, OJK mencatatkan realisasi akumulasi outstanding tumbuh 121,76% ytd dari Rp 5,04 triliun menjadi Rp11,18 triliun per Oktober 2019.
Baca Juga: Ini penyebab fintech ilegal sulit diberantas
Realisasi ini telah disalurkan kepada 45,93 juta rekening peminjam atau borrower. Jumlah ini meningkat 266,71% ytd dibandingkan akhir tahun lalu sebanyak 4,35 juta rekening.
Sedangkan rekening pemberi pinjaman atau lender yang berhasil dihimpun oleh P2P lending hingga Oktober 2019 sebanyak 578.158 rekening. Nilai ini tumbuh 178,62% ytd dari posisi akhir 2018 sebanyak 207.507 rekening.
Penyebaran pinjaman ini didominasi di Pulau Jawa mencapai Rp 51,89 triliun dengan pertumbuhan 326,41% ytd dari Desember 2018 yang sebesar Rp 19,61 triliun. Sedangkan pinjaman di luar Jawa tumbuh 375,51% ytd dari Rp 3,04 triliun menjadi Rp 9,7 triliun.
Sementara itu, tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari di level 97,16%, lebih rendah dibandingkan pencapaian akhir tahun lalu yang sebesar 98,55%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News