kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank asing siap merebut dana repatriasi


Selasa, 19 Juli 2016 / 10:05 WIB
Bank asing siap merebut dana repatriasi


Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Cita-cita menarik aset penduduk dalam negeri ke Tanah Air lewat program pengampunan pajak memiliki berbagai celah. Salah satunya, penunjukkan bank asing sebagai bank penampung dana repatriasi.

Dalam keputusan teranyar Kementerian Keuangan, tercatat ada lima kantor cabang bank asing (KCBA) yang mendapatkan mandat sebagai bank penerima dana tax amnesty alias bank persepsi. Mereka adalah Citibank, Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC), DBS, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.

“Setelah dipanggil, HSBC Indonesia menolak sebagai bank persepsi,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Senin (18/7).

Dus, empat dari total 18 bank bank yang ditunjuk pemerintah berstatus KCBA. Resmi menjadi bank persepsi, bank asing bersiap merebut dana pengampunan pajak dengan memanfaatkan jaringan global.

Batara Sianturi, Direktur Utama Citibank Indonesia mengakui, pihaknya telah resmi ditunjuk sebagai bank persepsi oleh Kementerian Keuangan. Batara menegaskan, sistem Citibank sudah siap menampung dana repatriasi.

Sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan memiliki jaringan di lebih dari 100 negara, Citibank mengklaim bisa memberikan nilai tambah kepada klien dan nasabah yang ingin repatriasi. "Kami akan mengelola dana tersebut melalui produk-produk unggulan,” ujar Batara kepada KONTAN, kemarin.

Selama ini Citibank Indonesia, melalui layanan Citi e-tax, sudah memproses pembayaran pajak baik perusahaan maupun individu hingga mencapai Rp 60 triliun di sepanjang 2015.

Setali tiga uang, Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart) juga memoles infrastruktur pendukung untuk menampung dana tax amnesty. Namun, Lea Kusumawijaya, Chief Financial Officer Standard Chartered Bank Indonesia mengatakan, pihaknya masih belum dapat memastikan potensi dana tax amnesty yang masuk.

"Kami masih tunggu panduan petunjuk pelaksanaan" kata Lea. Meski begitu, Lea optimistis bisa menarik dana jumbo lewat jaringan internasional yang mumpuni.

Lea menambahkan, Stanchart akan memfasilitasi peserta tax amnesty lewat instrumen wealth management dan bancassurance. "Kita yakin itu bisa jadi nilai tambah" imbuhnya.

Siap bersaing

Ferry M Robbani, Senior Vice President Financial Institutions Coverage and Solutions Group Bank Mandiri mengakui, bank asing terutama bank asal Singapura, mempunyai layanan produk perbankan yang lebih lengkap ketimbang bank lokal.

Selain itu, menurut Ferry, bank Singapura juga diuntungkan dengan adanya Undang-Undang Trustee yang membuat layanan trustee bank Singapura jauh lebih beragam. Namun, Bank Mandiri siap bersaing memperebutkan dana tax amnesty.

Bank Mandiri akan menyiapkan sinergi anak usaha yaitu Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi (MMI). “Kami juga akan menyiapkan produk seperti trustee dan obligasi yang sesuai dengan keinginan nasabah,” ujar Ferry.

Gambaran saja, pemerintah memproyeksikan, potensi uang hasil repatriasi melalui tax amnesty bisa mencapai Rp 1.000 triliun hingga 1 April 2017.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×