Reporter: Galvan Yudistira, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Perbankan asing ikut kebagian rezeki program pengampunan pajak atau tax amnesty. Kementerian Keuangan mencatat, dari 19 bank yang ditetapkan menjadi bank persepsi, terdapat lima bank asing yang ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah sudah menunjuk 19 bank BUKU III dan BUKU IV yang didalamnya ada lima bank asing sebagai bank penerima dana tax amnesty. Bank tersebut dipilih karena mereka mempunyai beberapa fitur di antaranya adalah trustee dan kustodian.
Lima bank asing yang ditunjuk adalah, Citibank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation (HSBC), DBS, Standard Chartered, dan Deustche Bank AG.
“Namun setelah dipanggil, ternyata ada satu bank asing yaitu HSBC Indonesia yang menolak, sehingga akhirnya ditetapkan 18 bank sebagai bank persepsi,” ujar Robert, Senin (18/7).
Salah satu bank asing yang ditunjuk, Citibank, kini tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung menampung dana tax amnesty. Direktur Utama Citibank Indonesia Batara Sianturi mengatakan, pihaknya telah meneken berita acara penetapan bank persepsi di Kementerian Keuangan pada Senin (18/7).
“Sebagai bank BUKU 3 di Indonesia dengan jaringan di lebih dari 100 negara, Citi siap memberikan nilai tambah kepada klien dan nasabah dalam proses masuknya dana repatriasi serta mengelola dana tersebut melalui produk-produk unggulan,” ujar Batara, Senin, (18/7).
Batara mengatakan, Citi Indonesia sudah menjadi bank persepsi sejak 1998 atau sebelum adanya program tax amnesty saat ini. Hingga kini, Citi Indonesia merupakan salah satu dari 10 bank persepsi terbesar dari sisi volume. Melalui Citi E-TAX pada 2015, Citi sudah memproses pembayaran pajak baik perusahaan maupun individu mencapai Rp 60 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News