Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Tak terasa, tenggat akhir pembayaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan jatuh tempo dalam hitungan hari. Pungutan tahap II ini paling lambat dilakukan pada 15 Juli mendatang.
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur OCBC NISP, menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan dana pungutan sebesar Rp 7,3 miliar kepada OJK.
Setoran ini naik hampir dua kali lipat dari pungutan tahap I sebesar Rp 3,9 miliar yang berakhir 15 April lalu. Dus, total pungutan yang bakal disetor mencapai Rp 11,2 miliar. Kendati memberatkan, Parwati menilai, manfaat pungutan masih belum dirasakan bank. "Manfaat masih memerlukan waktu karena OJK harus melakukan konsolidasi," ujar dia, Rabu (2/7).
Senada, Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan manfaat secara langsung atas pungutan tersebut. Menurut dia, fungsi pengawasan bank sebagai salah satu bentuk manfaat pungutan pun akan lebih baik dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).
"Agar lebih efektif, OJK cukup mengawasi non bank saja. Apalagi, masih banyak permasalahan yang belum ditangani dan meresahkan masyarakat seperti koperasi, dan lainnya," ujar Edy. Yang pasti, pungutan OJK kian memberatkan bank. Parwati bilang, pungutan OJK berdampak pada kenaikan 0,3% biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).
Setali tiga uang, BOPO Bank Ina pun meningkat. Edy mengatakan, pungutan OJK membebani 0,03% terhadap BOPO. Bank Ina merogoh kocek sebesar Rp 35 juta per bulan atau sekitar Rp 140 juta saban kuartal. Beban makin terasa berat lantaran bank harus merogoh kocek dalam memberikan bunga simpanan tinggi akibat perang bunga di musim seret likuiditas.
Hingga kuartal I lalu, OJK berhasil mengumpulkan pungutan sekitar Rp 379,9 miliar atau seperempat dari target pungutan Rp 1,7 triliun per tahun. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan, mayoritas pungutan berasal dari bank.
Di tahap I, industri perbankan menyetor pungutan senilai Rp 202,89 miliar yang bersumber dari 1.927 pelaku perbankan Tanah Air. Dari total itu, tercatat hanya tiga bank perkreditan rakyat (BPR) yang belum membayar pungutan ke OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News