Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto
GIANYAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, ada 10 risiko yang wajib dikelola konglomerasi keuangan untuk pelaksanaan pengawasan. Risiko-risiko ini yang nantinya akan menentukan penilaian risiko dan tingkat kondisi masing-masing konglomerasi keuangan yang akan dituangkan dalam bentuk rating.
Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengawasan dan Manajemen Kriris OJK mengatakan, pertama, risiko kredit. Diikuti oleh risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan.
“Kesembilan dan kesepuluh adalah risiko transaksi intra-grup dan risiko asuransi. Risiko transaksi intra-grup ini akan menjadi perhatian utama kami. Nanti keterkaitannya akan diatur dalam ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum,” ujarnya, kemarin.
Adapun, OJK akan melakukan pengawasan terintegrasi untuk mengidentifikasi risiko, mengukur risiko dari konglomerasi keuangan, memantau, mengendalikan risiko dan sistem informasi manajemen risiko. OJK akan menentukan rating setiap konglomerasi keuangan.
Sejauh kajian yang dilakukan, OJK mengidentifikasi awal terdapat 31 konglomerasi keuangan. Mereka tercatat memegang kendali lewat kepemilikan saham di beberapa perusahaan sektor keuangan. Antara lain, Mandiri Group, BNI Group, BRI Group, Mega Group, Bukopin Group, Sinar Mas Group, CIMB Niaga Group, dan Panin Group.
Dari 31 konglomerasi keuangan, 10 di antaranya konglomerasi keuangan dikategorikan sebagai vertical atau pemegang saham pengendali memiliki perusahaan sektor perbankan atau asuransi dan pembiayaan serta sekuritas.
13 konglomerasi keuangan lainnya masuk kelompok horizontal atau pemegang saham pengendali memiliki saham di perusahaan-perusahaan sektor keuangan dan delapan konglomerasi keuangan lainnya masuk kelompok mixed atau campuran.
“Kelompok ini mendefinisikan pemegang saham pengendali memiliki perusahaan sektor keuangan dan memiliki saham di perusahaan-perusahaan sektor keuangan. Dampak negatifnya, meningkatnya risiko lembaga keuangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News