kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bank BJB Syariah Targetkan Pertumbuhan Pembiayaannya Hingga 17% pada 2023


Kamis, 11 Mei 2023 / 17:47 WIB
Bank BJB Syariah Targetkan Pertumbuhan Pembiayaannya Hingga 17% pada 2023
Pelayanan nasabah di Bank Jabar Banten (BJB), Jakarta, akhir pekan lalu. Bank BJB Syariah Targetkan Pertumbuhan Pembiayaannya Hingga 17% pada 2023.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Jabar Banten Syariah, unit usaha syariah (UUS) dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) menargetkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 16%-17% secara tahunan (YoY) pada tahun 2023.

"Kita optimistis pada akhir tahun nanti bisa mencapai angka target pertumbuhan pembiayaan yang telah ditetapkan," ujar Corporate Secretary Bank BJB Syariah, Roby Asmana kepada Kontan, Kamis (11/5).

Jika melihat laporan kinerja keuangan Bank BJB Syariah untuk waktu yang berakhir 31 Maret 2023, bank mencatat pembiayaan yang disalurkan sebesar Rp 7,75 triliun atau meningkat 18,89% (YoY) dari periode yang sama sebelumnya yakni Rp 6,52 triliun di 2022.

Baca Juga: Bank Bjb Syariah Raih Peringkat idAA- dengan Outlook Stabil dari Pefindo

Dalam rinciannya, konsumsi menjadi pembiayaan dominan yang disalurkan yakni sebesar Rp 4,8 triliun, disusul dengan pembiayaan modal kerja Rp 1,19 triliun, dan pembiayaan investasi Rp 1,13 triliun.

Melihat capaian tersebut, Roby mengatakan tren pembiayaan Bank BJB Syariah saat ini terus meningkat. "Pertumbuhan tersebut bahkan melebihi dari target yang telah kita tetapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×