Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Program restrukturisasi kredit di atas, merupakan salah satu dari rangkaian program terstruktur yang disiapkan pemerintah dan perbankan dalam mengurangi dampak Covid - 19 terhadap perekonomian Indonesia. Program lain yang juga aktif dilaksanakan BNI adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut mencakup Penempatan Uang Negara pada Bank Umum diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020, Program Subsidi Bunga bagi Debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 65/2020), serta Program Penjaminan Kredit bagi Debitur terdampak penyebaran Covid-19 (diatur pada PMK 71/2020).
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi BCA 3,6%, BNI 5,5%, BRI 5,05%, Bank Mandiri 5,5%
Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Baca Juga: Laba BCA turun 4,8%, dua analis ini masih optimistis, ternyata ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News