Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Ruisa Khoiriyah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Antara Bank dengan Pihak Domestik. Salah satu pokok revisiĀ dalam aturan itu adalah cakupan pemberian kredit perbankan dalam bentuk valuta asing (valas) untuk transaksi derivatif.
Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menerangkan, aturan lama melarang bank memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas dan atau dalam rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif. "Kecuali transaksi derivatif yang dilakukan dalam rangka ekspor impor," kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (1/6).
Nah, peraturan Bank Indonesia yang baru iniĀ memberikan kelonggaran bagi perbankan. Bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan dalam bentuk valas bagi kegiatan perdagangan dan investasi secara umum. "Ini jika pemberian tersebut dapat menjadi underlying transaksi dari transaksi derivatif valas terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai," ujar Nanang.
Adapun underlying transaksi perdagangan barang dan jasa atau investasi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
Bank juga diwajibkan mitigasi risiko dengan memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan mengenai kategori bank yang dapat lakukan kegiatan transaksi valas, menerapkan manajemen resiko secara efektif. Ditambah melakukan self assestment mengenai kesiapan manajemen resiko bank serta memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valas. "Saat ini ada 75 bank devisa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 bank akfif melakukan cross currency swap (CCS)," pungkas Nanang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News