kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kredit boleh jadi underlying derivatif


Senin, 01 Juni 2015 / 16:12 WIB
Kredit boleh jadi underlying derivatif
ILUSTRASI. Film The Noel Diary dan beberapa judul film Natal dengan genre romantis yang bisa ditonton di Netflix.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Antara Bank dengan Pihak Domestik. Salah satu pokok revisiĀ  dalam aturan itu adalah cakupan pemberian kredit perbankan dalam bentuk valuta asing (valas) untuk transaksi derivatif.

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menerangkan, aturan lama melarang bank memberikan kredit atau pembiayaan dalam valas dan atau dalam rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif. "Kecuali transaksi derivatif yang dilakukan dalam rangka ekspor impor," kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (1/6).

Nah, peraturan Bank Indonesia yang baru iniĀ  memberikan kelonggaran bagi perbankan. Bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan dalam bentuk valas bagi kegiatan perdagangan dan investasi secara umum. "Ini jika pemberian tersebut dapat menjadi underlying transaksi dari transaksi derivatif valas terhadap rupiah dalam rangka lindung nilai," ujar Nanang.

Adapun underlying transaksi perdagangan barang dan jasa atau investasi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).

Bank juga diwajibkan mitigasi risiko dengan memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi ketentuan otoritas perbankan mengenai kategori bank yang dapat lakukan kegiatan transaksi valas, menerapkan manajemen resiko secara efektif. Ditambah melakukan self assestment mengenai kesiapan manajemen resiko bank serta memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valas. "Saat ini ada 75 bank devisa di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 bank akfif melakukan cross currency swap (CCS)," pungkas Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×