kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank BTN mulai melepas unit usaha syariah tahun ini


Selasa, 12 Februari 2019 / 19:54 WIB
Bank BTN mulai melepas unit usaha syariah tahun ini


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana melepas Unit Usaha Syariah milik PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) akan dimulai tahun ini. Pasalnya, ikhtiar ini telah masuk rencana bisnis bank (RBB) 2019.

"Rencana spin off UUS kami sudah ada dalam RBB perseroan 2019-2021," kata Direktur Strategi, Risiko dan Kepatuhan BTN Mahelan Prabantarikso kepada Kontan.co.id, Selasa (12/2).

Namun, upaya ini nampaknya belum bisa terlaksana dengan cepat. Sebab Mahelan mengatakan, rencana spin off dibidik untuk masuk bank umum kategori umum (BUKU) III. Untuk menjadi BUKU III, bank mesti punya modal inti antara Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

"Harapannya memang untuk masuk BUKU III, sementara dalam laporan hingga Desember 2018 (unaudited) aset UUS kami kurang lebih Rp 28 triliun," ujarnya.

Rencana untuk tak tergesa-gesa melepas UUS juga dilakukan oleh beberapa bank lain. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

"Rencana kami (spin off) pada 2022, saat ini masih ada beberapa pekerjaan internal," kata Direktur Syariah CIMB Pandji Djajanegara kepada Kontan.co.id pekan lalu.

"Kami tak terburu-buru, mengikuti aturan saja pada 2023," kata Direktur Syariah Danamon Hery Hykmanto belum lama ini.

Melalui Peraturan Bank Indonesia 11/10/PBI/2009 disebutkan bahwa UUS mesti dipisahkan dari Bank Umum Konvensional (BUK) jika nilai asetnya mencapai 50% dari total induk.

Beleid tersebut juga memuat kewajiban UUS yang asetnya belum mencapai 50, tetap harus dipisahkan paling lambat 15 tahun setelah terbitnya UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Sehingga batas akhir spin off akan terjadi pada 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×