kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank cilik berjibaku memenuhi aturan modal baru


Rabu, 22 Januari 2020 / 20:58 WIB
Bank cilik berjibaku memenuhi aturan modal baru


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

Sayangnya, tak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan dalam prospektus yang disampaikan. Termasuk soal komitmen dari pemegang saham pengendali perseroan yaitu PT Banten Global Development, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten.

“Sementara hanya informasi sesuai keterbukaan informasi yang bisa sampaikan saat ini. Sesuai tahapan rights issue nanti kita akan sampaikan informasi selanjutnya,” kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Laba BNI naik 2,5% jadi Rp 15,38 triliun di 2019, ini faktornya

Adapun Presiden Direktur PT Bank Maspion Tbk (BMAS) Herman Halim menilai ketentuan modal baru ini sejatinya bakal memberatkan bank kecil. Pun menurutnya waktu yang diberikan terlalu cepat.

Per September 2019, modal inti perseroan juga tercatat kembang kempis di antara BKU 1, dan BUKU 2 senilai Rp 1,16 triliun. Meskipun Herman mengaku saat ini perseroan juga tengah menyiapkan aksi penambahan modal.

“Penambahan modal hingga Rp 3 triliun bagi BUKU 1, dan BUKU 2 sangat berat, setidaknya butuh waktu 5 tahun hingga 6 tahun. Lagipula agar lebih adil, OJK bisa meningkatkan CAR (capital adequacy ratio) misalnya hingga 14% namun berlaku ke seluruh BUKU,” katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×