kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank cilik mempercepat aksi penambahan modal


Rabu, 07 Oktober 2020 / 17:53 WIB
Bank cilik mempercepat aksi penambahan modal
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah?Bank Bisnis Internasional di Bandung


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 yang memiliki modal di bawah Rp 1 triliun kini tengah bergegas melakukan aksi penambahan modal. Maklum, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhir tahun bank wajib memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 triliun.

Sebelas bank tersebut berasal dari empat bank daerah yaitu: Bank Sulteng, Bank Lampung, Bank Bengkulu, Bank Banten, tiga bank syariah: Bank Bukopin Syariah, Bank Victoria Syariah, dan Bank Net Indonesia Syariah yang sebelumnya bernama Bank Maybank Syariah. Sisanya empat bank umum swasta yaitu Bank Harda Indonesia, Bank Bisnis Internasional, Bank Fama Internasional, dan Bank Prima Master.

Sesuai POJK 12/POJK.03/2020, ketentuan modal minimum ini juga mesti ditingkatkan menjadi Rp 2 triliun tahun depan, dan minimum Rp 3 triliun pada 2022. Makanya, tak cuma BUKU 1, sejumlah BUKU 2 yang modalnya masih d bawah Rp 2 triliun pun sudah mulai mempersiapkan aksi serupa. 

Baca Juga: Masuknya Kookmin perkuat kepercayaan investor publik ke Bukopin

PT Bank Bisnis Internasional Tbk (BBSI) misalnya bakal berencana menggelar kasi tambah modal via rights issue setelah melantai di bursa belum lama ini.  “Awal November kami akan selenggarakan RUPSLB, salah satu agendanya untuk meminta persetujuan rights issue kepada pemegang saham,” kata Corporate Secretary Bank Bisnis Paulus Tanujaya kepada KONTAN, Rabu (7/10).

Aksi rights issue dilakukan dengan menerbitkan 438.627.450 saham atau setara 16,67% modal disetor perseroan. Sayang, Paulus masih enggan membocorkan berapa nilai pelaksanaan maupun target pendanaannya. Adapun aksi tersebut tetap perlu dilakukan perseroan, sebab aksi initial public offering (IPO) perseroan lalu belum mampu mengerek banyak modal perseroan. 

Sampai Juni 2020 modal inti perseroan masih tercatat senilai Rp 508,53 miliar, ditambah penghimpunan dana di bursa Rp 189,49 miliar, Bank Bisnis masih perlu Rp 300 miliar lebih untuk mencapai modal inti Rp 1 triliun. 

Sementara PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) kini tengah menanti investor anyar guna menyuntik modal. Sayang saat dikonfirmasi, Direktur Bank Harda Yohanes Simon, masih enggan membeberkan rencana detil perseroan. “Intinya kami pasti akan memenuhi ketentuan modal dari OJK. soal aksi korporasi, akan kami umumkan nanti,” katanya kepada KONTAN.

Baca Juga: Penurunan cadangan devisa diperkirakan masih bisa berlanjut

Adapun sampai Juni 2020, modal inti perseroan tercatat merosot 8,50% (yoy), dari Rp 297,32 miliar pada Juni 2019 menjadi Rp 272,03 miliar. 

Adapula PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang modalnya melulu tergerus belakangan tahun akhirnya bakal dapat dana dari Pemprov Banten senilai Rp 1,55 triliun. Per Juni 2020, modal inti Bank Banten tercatat cuma Rp 63,09 miliar, anjlok sedalam 70,95% (yoy).

Tambahan modal dipastikan setelah RUPSLB Bank Banten 2 Oktober 2020 lalu. Meskipun dana yang akan diserahkan Pemprov sejatinya dana bukan dana segar, melainkan konversi rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov yang selama ini juga telah disimpan di Bank Banten.  “Meskipun berasal dari RKUD, dampaknya akan tetap signifikan dampaknya, karena kami bisa menjadi BUKU 2 sehingga lebih leluasa melakukan ekspansi. Kemudian rasio keuangan juga bakal meningkat,” kata Direktur Bank Banten Kemal Idris belum lama ini. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×