Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menunjuk Wenny Ayupramesti Y sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Audit Internal menggantikan Yenny Linardi yang memasuki masa pensiun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (16/9/2026), pengangkatan Wenny Ayupramesti Y sebagai Plt Kepala Unit Audit Internal berlaku efektif sejak 16 September 2026.
“Perseroan memberitahukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Audit Internal yang efektif tanggal 16 September 2026,” tulis manajemen Bank Danamon dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: Golden Energy (GEMS) Dapat Fasilitas Pinjaman dari Bank Mandiri US$ 42 Juta
Pergantian tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00007/BEI/01-2025 tentang perubahan atas Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00015/BEI/01-2021.
Dalam dokumen tersebut, posisi Kepala Unit Audit Internal sebelumnya dijabat oleh Yenny Linardi. Sementara itu, posisi Plt Kepala Unit Audit Internal kini dijabat oleh Wenny Ayupramesti Y.
Bank Danamon menyampaikan, bahwa pengangkatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan tata kelola perusahaan. Adapun informasi mengenai latar belakang dan masa jabatan definitif kepala unit audit internal belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














