Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) melalui anak perusahaan tidak langsungnya, PT Borneo Indobara (BIB), memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Mandiri Tbk.
Fasilitas pinjaman tersebut memiliki nilai hingga US$ 42 juta atau setara rupiah, dengan jangka waktu maksimal lima tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Rabu (16/9/2026), Bank Mandiri dan BIB telah menandatangani Perjanjian Kredit Nomor WCO.CORP1/1036/TLN/2026. Perjanjian itu dituangkan dalam Akta Nomor 157 tertanggal 16 September 2026 di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H., notaris di Jakarta.
Baca Juga: Saham Big Banks Sempat Rally Usai Ganti Menkeu, Kini Tertekan Lagi Begini Prospeknya
Adapun jenis fasilitas yang diberikan merupakan term loan dengan limit pinjaman sebesar US$42 juta atau ekuivalen rupiah. Nilai fasilitas tersebut maksimal 80% dari nilai proyek elektrifikasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
Fasilitas pinjaman akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau capital expenditure (capex) berupa proyek pembangunan elektrifikasi di area operasional tambang BIB.
Golden Energy Mines menyatakan, fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri akan mendukung pertumbuhan dan kinerja operasional.
Selain itu, tambahan fasilitas capex tersebut juga dinilai dapat memperkuat kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan ini menyebutkan fasilitas tersebut akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha.
“Fasilitas pinjaman digunakan untuk pembiayaan belanja modal berupa kebutuhan proyek pembangunan elektrifikasi area operasional tambang BIB,” tulis manajemen Golden Energy Mines dalam keterbukaan informasi.
BIB merupakan anak perusahaan tidak langsung Golden Energy Mines yang bergerak dalam kegiatan pertambangan dan perdagangan batubara.
Melalui proyek elektrifikasi tersebut, perusahaan ini akan mengembangkan infrastruktur kelistrikan di wilayah operasional tambang. Namun, dalam laporan tersebut, Golden Energy Mines tidak merinci nilai total proyek elektrifikasi maupun tahapan pelaksanaannya.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Penyebab Kekurangan Arus Kas Rp 2 Triliun
Golden Energy Mines juga menyatakan tidak terdapat dampak hukum dari pemberian fasilitas pinjaman tersebut. Adapun informasi lain terkait fasilitas pinjaman dinyatakan tidak ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














