kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank DKI dapatkan pinjaman US$ 300 juta dari sindikasi bank asing


Rabu, 10 November 2010 / 20:30 WIB
Bank DKI dapatkan pinjaman US$ 300 juta dari sindikasi bank asing
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bank DKI mendapatkan pinjaman lunak dari sindikasi lima bank asing. Nilai pinjaman lunak dari bank-bank itu rata-rata US$ 50 juta hingga US$ 100 juta per bank.

"Jumlahnya memang cukup besar. Secara total mencapai sekitar US$ 250 juta hingga US$ 300 juta. Bunga yang kami dapatkan pun relatif murah," terang Direktur Pemasaran Bank DKI (Plt Dirut Bank DKI) Mulyatno Wibowo. Mulyatno mengatakan, dana itu belum terpakai dan saat ini masih standby, dan bila dibutuhkan baru dicairkan.

Adanya dana segar tersebut, membuat Bank DKI bisa memutar uang dengan cara mengucurkan kredit ke nasabah. Tujuannya, apalagi kalau bukan meningkatkan penyaluran kredit mereka.

Cara paling efektif untuk pertumbuhan kredit memang di sektor korporasi, namun Bank DKI sangat hati-hati untuk masuk korporasi. "Kami hanya masuk ke perusahaan-perusahaan yang menjadi top player di industri, dan kami juga hanya masuk di industri pilihan," papar Mulyatno.

Menurut Mulyatno, selama tiga bulan ini, portofolio mereka dipenuhi oleh nasabah-nasabah korporat yang mempunyai kelas. "Orientasi kami juga perusahaan-perusahaan yang bisa menghasilkan ekspor yang bisa menambahkan aktivitas pendapatan fee based bagi bank DKI," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×