kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank DKI digugat, Jokowi tak mau ambil pusing


Selasa, 26 Maret 2013 / 10:41 WIB
Bank DKI digugat, Jokowi tak mau ambil pusing
ILUSTRASI. Tengok kurs dollar-rupiah di BRI hari ini, Jumat 29 Oktober 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak mau ambil pusing terkait digugatnya Bank DKI oleh perusahaan yang bekerjasama dalam layanan pembayaran e-ticketing transjakarta.

Menurut Jokowi, gugatan tu hanya masalah kecil dan dirinya memilih menyerahkan semuanya ke pengadilan. "Gugat ya gugat saja, masak (masalah) kecil-kecil ditanya ke saya," kata Jokowi menjawab pertanyaan para wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (26/3).

Untuk diketahui, gugatan kepada Bank DKI telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dalam surat gugatan tersebut, penggugat menyertakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway (tergugat I), PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) (tergugat II) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (tergugat III).

Bank DKI memutuskan, secara sepihak perjanjian kerjasama sistem pembayaran e-ticketing Transjakarta busway No.45/PKS/DIR/VI/2012, pada 6 Juni 2012. Selain mengatur ruang lingkup e-ticketing, perjanjian juga mengatur hak dan kewajiban antara kedua pihak.

Total kerugian material akibat pemutusan kerjasama secara sepihak itu mencapai Rp 14 miliar berdasarkan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing transjakarta koridor VI dan koridor IV.

Sementara itu, kerugian imaterial yang diterima PT Mega Prima Mandiri (penggugat) mencapai Rp 500 miliar. Dengan begitu, PT Mega Prima Mandiri menggugat Bank DKI sebesar Rp 514 miliar dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum memutus secara sepihak kerjasama penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta busway.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono membantah tudingan yang telah dilontarkan oleh PT Mega Prima Mandiri. Eko mengatakan, Bank DKI tak pernah ingkar terhadap apa yang sudah ditulis di dalam perjanjian tersebut. "Yang disampaikan oleh PT Mega Prima Mandiri itu tidak benar dan tidak sesuai dengan isi dari kontrak yang disepakati," ujarnya. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×