kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank DKI mengklaim tak melanggar aturan


Senin, 25 Maret 2013 / 13:30 WIB
Bank DKI mengklaim tak melanggar aturan
ILUSTRASI. Hadi Wenas, Chief Commercial Officer Amartha


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. PT Bank DKI menyangkal sudah melanggar kerja sama e-ticketing dengan PT Mega Prima Mandiri.

"Kami sudah bertindak sesuai perjanjian kerja sama," ucap Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono, kepada KONTAN, Senin, (25/3).

Sebelumnya, Mega Prima Mandiri menggugat bank pembangunan daerah ibukota tersebut karena memutuskan kerja sama penyelenggaraan e-ticketing Trans Jakarta. Kasus ini sudah dibawa oleh Mega Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Keputusan sepihak itu membuat Mega Prima merugi Rp 14 miliar dan kerugian imateriil Rp 500 miliar. Kerugian materiil tersebut mengacu pada perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing TransJakarta koridor 4 rute Pulo Gadung-Dukuh Atas 2 dan koridor 6 rute Ragunan-Latuharhari.

Eko mengaku, bahwa semua hal yang dilakukan Bank DKI sudah sesuai dengan aturan yang disepakati bersama dalam Term of Reference lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×