kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Bank DKI mengklaim tak melanggar aturan


Senin, 25 Maret 2013 / 13:30 WIB
Bank DKI mengklaim tak melanggar aturan
ILUSTRASI. Hadi Wenas, Chief Commercial Officer Amartha


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. PT Bank DKI menyangkal sudah melanggar kerja sama e-ticketing dengan PT Mega Prima Mandiri.

"Kami sudah bertindak sesuai perjanjian kerja sama," ucap Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono, kepada KONTAN, Senin, (25/3).

Sebelumnya, Mega Prima Mandiri menggugat bank pembangunan daerah ibukota tersebut karena memutuskan kerja sama penyelenggaraan e-ticketing Trans Jakarta. Kasus ini sudah dibawa oleh Mega Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Keputusan sepihak itu membuat Mega Prima merugi Rp 14 miliar dan kerugian imateriil Rp 500 miliar. Kerugian materiil tersebut mengacu pada perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing TransJakarta koridor 4 rute Pulo Gadung-Dukuh Atas 2 dan koridor 6 rute Ragunan-Latuharhari.

Eko mengaku, bahwa semua hal yang dilakukan Bank DKI sudah sesuai dengan aturan yang disepakati bersama dalam Term of Reference lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×