Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru.
Penyaluran dilakukan selama empat hari, mulai 18 hingga 21 April 2025, di berbagai lokasi Kantor Cabang dan Cabang Pembantu Bank DKI serta sejumlah sekolah di lima wilayah administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca Juga: Direktur Utama Bank DKI Pastikan Gelar IPO Tahun Ini, Segini Dana yang Ditargetkan
Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengatakan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian total 126.000 penerima baru KJP Plus, sekaligus kelanjutan program bagi 707.622 siswa penerima tahap pertama tahun ini.
“KJP Plus adalah program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta. Kami di Bank DKI berkomitmen mendukung penuh program ini demi peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (17/4).
Ia menambahkan bahwa Bank DKI terus mengoptimalkan perannya sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau seluruh penerima manfaat KJP untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama tidak membagikan PIN atau informasi pribadi kepada pihak lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Baca Juga: Bank DKI Pastikan Perbaikan Sistem Transfer Antar-Bank Masih Berproses
“Bagi penerima tahun sebelumnya yang kini tidak mendapatkan bantuan, silakan periksa status kepesertaan melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan di 44 wilayah kecamatan,” jelas Arie.
Untuk mendukung kenyamanan bertransaksi, Bank DKI menyediakan akses penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan fasilitas ini, penerima manfaat dapat membelanjakan dana KJP secara langsung di toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan berbagai merchant lainnya.
Daftar merchant dan lokasi EDC dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/merchant-kjp.
Baca Juga: Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
Adapun ketentuan penarikan tunai untuk KJP adalah maksimal Rp100.000 per minggu. Sisa dana wajib digunakan untuk pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara nontunai.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.
Selanjutnya: Ini Penyebab Kemacetan Panjang di Kawasan Tanjung Priok
Menarik Dibaca: Petir Tanpa Hujan Terjadi di Daerah Ini, Cek Ramalan Cuaca Besok (19/4) di Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News