Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Harda Internasional akan menerapkan tarif baru untuk transaksi real time gross settlement yang baru yaitu sebesar Rp 35.000. Hal ini sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang menetapkan batas atas untuk biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan.
Direktur Utama Bank Harda Internasional Antonius Prabowo bilang, perseroan akan mulai menetapkan pemberlakuan tarif baru ini pada Senin (16/11). Menurut Antonius, tarif transfer yang baru ini akan diberlakukan sesuai dengan permintaan pasar.
"Sebelumnya RTGS di BHI Rp 25.000, sekarang kami akan menyesuaikan menjadi Rp 35.000. Sampai kapan penetapan tarif baru ini akan berlaku, tergantung hasil evaluasi terhadap permintaan pasar," kata Antonius kepada KONTAN, Minggu (15/11).
Menurut Antonius, seiring berjalannya waktu penetapan tarif transfer RTGS yang baru ini, biaya RTGS yang dikenakan dapat disesuaikan dengan permintaan nasabah. Antonius menuturkan, bagi nasabah utama, Bank Harda bisa memberikan diskon sebagai bentuk appresiasi.
Penetapan batas atas untuk tarif transfer RTGS ini menurut Antonius memiliki dampak yang tidak signifikan terhadap nasabah. Sebab, penetapan fee maksimum ini diberlakukan secara umum untuk seluruh bank sehingga diharapkan ada standar harga yang relatif sama antara satu bank dan bank lainnya.
Antonius tidak menampik dengan tarif baru ini akan ada penurunan fee based yang diterima dari transaksi RTGS. Sebab, nasabah atau masyarakat dapat memilih untuk menggunakan transfer melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) BI yang memiliki biaya yang lebih murah yaitu sebesar Rp 5.000.
Terlebih, selama masa transaksi ini, tidak ada pembatasan nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui SKN. Sedangkan untuk RTGS, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta.
"Sudah pasti akan terjadi penurunan volume transaksi RTGS dan juga penurunan fee based income dari situ. Untuk nasabah yang tidak bisa bertransaksi RTGS tetap masih bisa dilayani oleh SKN, sehingga diharapkan tetap ada fee yang masuk untuk transaksi ini," kata Antonius.
Lebih lanjut Antonius menambahkan, bank dengan kode emiten BBHI ini sudah siap melaksanakan aturan baru mengenai sistem baru yang akan dimulai pada Senin esok. Antonius bilang, khusus untuk Bank Harda Internasional atau mungkin bank BUKU 1, lainnya perubahan tarif ini tidak akan berdampak significant terhadap pendapatan. "Ini karena pendapatan kami lebih utama dari pendapatan bunga," ucap Antonius.
Ia bilang, per hari, Bank Harda Internasional melayani transfer RTGS antara 50-75 transaksi atau setara 1.000 transaksi setiap bulannya. Jumlah volume transaksi ini menurut Antonius, tidak akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pendapatan perbankan secara umum.
"Fee based yang didapat dari transfer RTGS kecil sekali, di bawah 1% dari net income yang didapat perseroan. Sedangkan dari total pendapatan, angkanya di bawah 0.01%," ujar Agustinus
Catatan saja, Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II.
Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II ini berlaku mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016.
Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.
Sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II akan mulai efektif secara maksimal mulai 1 Juli 2016 mendatang. Nah, di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melalui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.
Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah dengan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News