kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank Indonesia berikan fasilitas KPR bagi karyawan outsourcing


Rabu, 28 Desember 2011 / 11:35 WIB
Bank Indonesia berikan fasilitas KPR bagi karyawan outsourcing
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) memfasilitasi 150 karyawan alih daya (outsourcing) Bank Indonesia untuk memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR) melalui Bank Tabungan Negara dan Jamsostek. Ketua IPEBI Agus Santoso mengatakan, karyawan ini bisa memperoleh rumah tipe 22/60 di Bumi Cilebut Damai senilai Rp 67 juta per unit.

Agus menjelaskan, awalnya IPEBI berhasrat memberikan fasilitas KPR bagi 600 dari 2.000 karyawan outsourcing Bank Indonesia. Namun, hanya 150 karyawan yang mengajukan permohonan itu.

Agus mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi pemohon fasilitas tersebut. Menurutnya, selama pegawai itu sudah tercatat sebagai anggota Jamsostek selama setahun sudah bisa memanfaatkan fasilitas KPR tersebut. "Dari Jamsostek bisa mendapat bantuan uang muka dengan bunga 6% diblend bunga BTN untuk KPR-nya sebesar 8,5%," kata Agus usai Penandatanganan Akad Kredit Rumah bagi Karyawan outsourcing BI, Rabu (28/12).

Fasilitas KPR ini merupakan yang pertama sekaligus terakhir. Pasalnya, mulai Januari 2012 sudah berlaku implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan yang mengamanatkan pembangunan rumah minimal berukuran 36 meter persegi.

Ketua DPP Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menilai fasilitas KPR yang diberikan BI kepada pegawai outsourcing tidak cuma memberikan kepastian memiliki rumah bagi karyawan melainkan juga kepastian bekerja. Menurutnya, Bank Indonesia tidak akan sewenang-wenang memecat karyawan tersebut. "Daripada nanti dipecat lalu timbul kredit macet dan NPL meningkat," kata Satya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×