kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Bank J Trust beri bantuan perlengkapan medis ke Pemkot Tangsel


Jumat, 05 Juni 2020 / 17:21 WIB
Bank J Trust beri bantuan perlengkapan medis ke Pemkot Tangsel
Donasi PT Bank JTrus Indonesia kepada Pemkot Tangeran Selatan.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan donasi untuk penanganan pandemi corona masih terus berlangsung hingga kini. Salah satunya dari PT Bank J Trust Tbk (J Trust Bank).

Dalam rangka membantu penanggulangan Covid-19 di daerah, J Trust Bank memberi bantuan untuk penanganan pandemi corona ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Bentuk bantuan berupa alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan medis.

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis dari Ritsuo Fukadai, Direktur Utama PT Bank J Trust Bank Tbk kepada Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Kantor Walikota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (6/6/20).

Sebagai wujud solidaritas untuk menangani pandemi Covid-19, J Trust Bank  sebagai anak usaha dari institusi keuangan ternama asal Jepang, J Trust Co.,Ltd. secara berkala menyalurkan bantuan APD dan perlengkapan medis untuk tenaga kesehatan baik di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. 

J Trust Bank juga mendonasikan sebesar 0,1% dari total dana deposito yang terhimpun melalui program referral “Win Win Win”, sekaligus mengundang masyarakat untuk berpartisipasi guna menyemangati Indonesia dan semakin banyak donasi yang diberikan oleh jaringan usaha J Trust Group di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×