kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank juga bertanggungjawab atas data nasabah LKD


Senin, 10 Maret 2014 / 05:40 WIB
Bank juga bertanggungjawab atas data nasabah LKD


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji meluncurkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada bulan ini. Sejatinya, aturan LKD ini terbit pada Februari lalu.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyatakan, rancangan aturan LKD masuk babak akhir pembahasan, termasuk kesulitan dan keberhasilan implementasi di lapangan, serta batas pengawasan LKD antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aturan LKD tetap hanya untuk bank BUKU 4," ungkap Ronald, baru-baru ini.

Ketentuan mengenai produk, agen dan layanan e-money juga tidak banyak berubah. Misalnya, ada dua jenis agen yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Agen berbadan hukum bisa mengirim dan menarik uang tunai, sedangkan agen tak berbadan hukum hanya tarik tunai. Bank dapat memilih kedua jenis agen asal mampu menjaga risikonya.

Adapun ketentuan e-money untuk LKD adalah kartu yang sudah terdaftar pada kartu prabayar dan telepon seluler, dengan simpanan maksimal Rp 5 juta. Kartu e-money dengan simpanan maksimal Rp 1 juta tak bisa dipakai dalam LKD.

Kemudian pencairan uang hanya di agen, serta penanggungjawab data nasabah meliputi agen, bank dan perusahaan telekomunikasi. "Pencairan dana tak dibatasi. Misalnya, dana tinggal Rp 100.000, nasabah bisa mencairkan Rp 20.000," kata Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.

Jika aturan LKD sudah resmi meluncur pada Maret ini, maka perbankan dapat mengajukan izin rencana mendirikan bisnis LKD kepada OJK dan berkoordinasi dengan BI.

Nah, bank BUKU 4 dapat menentukan wilayah mana yang akan disasar, serta pilihan fungsi keagenan. "Bank dapat memiliki agen yang tidak berbadan hukum, jika di wilayah itu hanya ada agen perorangan dan bank bisa menjaga kesehatan agen," tambah Rosmaya.

Sebelumnya, Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, bilang, edukasi kepada nasabah dan publik sangat penting, serta penegakan hukum jika ada fraud. Misalnya, risiko adanya agen palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×