Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - PT Bank Mandiri Tbk mengatakan bahwa pengenaan biaya isi ulang uang elektronik (fee top up u-nik) merupakan hal yang wajar. Hal ini untuk menutup biaya investasi bank dalam mengembangkan infrastruktur di bisnis ini.
Menurut Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, bank memahami keresahan masyarakat terkait biaya isi ulang uang elektronik. "Tapi bank membutuhkan investasi mengembangkan infrastruktur transaksi non tunai," kata Rohan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Menurut Rohan, investasi pengembangan non tunai membutuhkan waktu 1-2 tahun. Sehingga biaya top up bisa diturunkan apabila kebutuhan investasi sudah terpenuhi.
Bahkan nantinya biaya isi ulang ini bisa saja dihilangkan. Asalkan kebutuhan investasi sudah terpenuhi.
Kemarin, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik (u-nik). Aturan ini tertuang dalam peraturan anggota dewan gubernur (PADG) BI No 19/10/PADG/2017.
Aturan fee top up u-nik yang dikeluarkan BI pada (20/9), akan mulai berlaku efektif pada 20 Oktober 2017 mendatang. "Pengisian ulang uang elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500," tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News