Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk, meminta pergantian penerapan seluruh kartu debit dengan teknologi micro cip National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) untuk mundur menjadi akhir 2020.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Bank Mandiri, Rahmat Broto Triaji meminta Bank Indonesia (BI) untuk memundurkan tenggat waktu penggantian teknologi magnetic stripe menjadi teknologi cip pada kartu ATM/ Debit diperpanjang lima tahun sampai dengan akhir 2020.
Menurut Rahmat, pemunduran tenggat waktu ini bertujuan agar proses pergantian kartu tidak mengganggu layanan dan operasional kantor cabang dan menghindari potensi keluhan nasabah karena harus mendatangi kantor cabang dalam waktu yang bersamaan.
"Tidak mungkin kartu ATM/ Debit dikirimkan ke rumah nasabah, karena harus nasabah yang bersangkutan sendiri yang harus menerima. Jadi nasabah yang bersangkutan harus mendatangi kantor cabang untuk menukarkan kartu ATM/ Debit yang lama dengan kartu ATM/ Debit yang sudah memiliki cip," kata Rahmat di Jakarta, Selasa (24/3).
Perseroan mengakui menemui beberapa kendala dalam proses migrasi kartu magnetic ke teknologi cip. Pertama soal kapasitas cabang Bank Mandiri. Sebab, saat kartu ATM/ Debit berteknologi cip diimplementasikan, maka sejumlah 13,5 juta nasabah BMRI harus datang ke cabang.
Untuk penggantian kartu menurutnya nasabah perlu memverifikasi identitasnya dan kartu lamanya diminta kembali oleh bank. Kapasitas tiap cabang untuk melakukan verifikasi itu menurutnya hanya 20 nasabah per cabang per hari. Padahal sesuai aturan BI, tenggat waktu penggantian kartu sampai akhir Desember 2015 ini.
Untuk mengejar tenggat waktu tersebut, maka dalam setiap cabang harus meningkatkan kapasitas penggantian kartu menjadi 50 hingga 60 nasabah per cabang/ hari.
Selain mengganti kartu, Perseroan juga harus memperbarui sekitar 15.454 mesin ATM, belum lagi ditambah mesin Electronic Data Capture (EDC).
"Kami siap penggantian cip untuk kartu, front end, dan sebagainya, tapi impelementasi penggantiannya apakah bisa diperpanjang, karena takut layanan terganggu," ujarnya.
Selain itu, imbuh Rahmat, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi migrasi cip kartu ATM/ Debit kepada nasabah secara bersama-sama baik oleh Bank Indonesia dan juga seluruh industri perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News