Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengatakan piutang PT Tirta Amarta Bottling tak mempunyai dampak material. Hal ini disampaikan bank berkode BMRI dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/5).
I Gede Arimbhawa Yasa, Assistant Vice President Bank Mandiri bilang nilai piutang Tirta Amarta Bottling tak mempunyai dampak material yang dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis bank.
"Juga tidak mempengaruhi harga saham Bank Mandiri," tulis I Gede Arimbhawa Yasa. Saat ini menurut Bank Mandiri proses hukum Tirta Amarta masih berjalan di kejaksaan.
Ini merupakan upaya Bank Mandiri untuk menyelamatkan kualitas kredit. Saat ini penyelesaian kredit Tirta Amarta masih dalam proses intansi yang berwenang.
Sebelumnya disebut bahwa kerugian yang dialami negara dari kasus penyelewengan kredit oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) bertambah menjadi Rp 1,83 triliun. Di mana sebelumnya diperkirakan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun.
Hal tersebut terungkap dari laporan audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tirta Amarta Bottling Company merupakan perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) dengan merek Viro. Perusahaan ini memiliki lima anak usaha, yaitu PT Jimando perkasa, PT Tirta Amarta, PT Trison Star Investama, PT Kenanda Investama dan PT Trimas Investama. Ketiga perusahaan terakhir merupakan perusahaan investasi.
Bank Mandiri mulai memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK, Letter of Credit (LC) impor dan fasilitas treasury pada 15 April 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News