kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank Mandiri restrukturisasi kredit Rp 20 triliun


Senin, 07 September 2015 / 18:45 WIB
Bank Mandiri restrukturisasi kredit Rp 20 triliun


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Untuk berjaga-jaga atas kemungkinan meningkatnya kredit macet (non performing loan/NP)L, Bank Mandiri berinisiatif untuk merestrukturisasi sebagian kredit. Di sepanjang tahun ini, Bank Mandiri sudah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 10 triliun.

"Ada juga kredit peninggalan lama nilainya Rp 10 triliun juga. Jadi, total di tahun ini ada Rp 20 triliun," terang Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, Senin (7/9).

Namun Budi menegaskan, restrukturiasi kredit yang dilakukan bukan karena debitur Bank Mandiri gagal bayar. Budi bilang, restrukturisasi dilakukan karena Bank Mandiri melihat adanya penurunan omzet dari debiturnya.

Bahkan, lanjut Budi, sebagian besar kredit yang direstrukturisasi Bank Mandiri masih pada level lancar (kolektabilitas 1). "Dan hampir sebagian besar merupakan debitur di segmen komersial," imbuh Budi.

Budi juga menjelaskan, restrukturisasi yang dilakukan Bank Mandiri lebih pada perpanjangan jatuh tempo kredit atau mengubah pola cicilannya. Budi menegaskan, keputusan tersebut atas penilaian terhadap kondisi EBITDA dari para debitur Bank Mandiri. Budi pun meyakini langkah tersebut efektif.

"Dan sejauh ini, sekitar 80% dari total debitur yang direstrukturisasi kembali sehat," terangnya.

Asal tahu saja, kini bank bisa melakukan restrukturisasi kredit sebelum menjadi kredit macet. Ini merupakan satu di antara 12 kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis belum lama ini.

Dalam kebijakan itu, OJK menerapkan penilaian prospek usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur. Kedua, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.

"Jadi, sekarang boleh restrukturisasi kredit dari awal sebelum kredit bermasalah. Kalau sebelumnya kan bank-bank punya persepsi, restrukturisasi baru bisa dilakukan setelah kredit macet. NPL kami beri kelonggaran," tutur Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×