Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) baru-baru ini telah melakukan penghapusbukuan kredit yang dimiliki oleh PT Jodoh Ardi Mustika. Di mana, total utang yang dihapusbukukan senilai Rp 429,5 miliar.
Ketika ditelusuri, tak banyak informasi yang ditemukan terkait PT Jodoh Arti Mustika. Satu-satunya informasi yang terkait dengan perusahaan tersebut adalah sebagai pengembang awal kawasan Four Points Hotel di Batam.
“Sesuai PMK No. 105/PMK.03/2009 yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 207/PMK.010/2015 tanggal 20 November 2015, PT Bank Mayapada Internasional Tbk telah melakukan penghapusbukuan atas kewajiban debitus PT Jodoh Ardi Mustika," tertulis dalam pengumuman resminya di surat kabar yang dikutip Selasa (10/6),
Baca Juga: Adu Taji BTN Syariah dan CIMB Niaga Syariah Menjadi Bank Syariah Terbesar Kedua
Secara rinci, hapus buku dilakukan untuk utang pokok milik Jodoh Ardi di Mayapada senilai Rp 366,93 miliar. Angka tersebut belum termasuk tambahan tunggakan bunga yang mencapai Rp 8,66 miliar.
Selain itu, ada beberapa tunggakan yang juga dimiliki oleh Jodoh Ardi mulai dari tunggakan denda, tunggakan provisi, hingga tunggakan admin. Masing-masing senilai Rp 26,9 miliar, Rp 27 miliar dan Rp 9 juta.
Jika ditelisik dalam laporan keuangan MAYA, hapus buku ini tampaknya juga sudah disiapkan. Ini tercermin dari biaya pencadangan bank milik konglomerat Sri Tahir ini yang naik signifikan pada periode Maret 2025.
Dalam periode tersebut, biaya pencadangan MAYA mencapai Rp 70,46 miliar atau naik hingga 311%. Mengingat, pada periode sama tahun sebelumnya, MAYA mencatat biaya pencadangan senilai Rp 17,14 miliar.
Baca Juga: Perluas Layanan di 13 Negara, Transaksi Remitansi BSI Naik 15% per Mei 2025
Selanjutnya: Easycash Bukukan Laba Rp 13,97 Miliar pada 2024, Tumbuh 22%
Menarik Dibaca: Dukung Pemberdayaan Perempuan, Standard Chartered Fasilitasi Kredit kepada MBK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News