kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.880   71,00   0,45%
  • IDX 7.140   -20,81   -0,29%
  • KOMPAS100 1.092   -2,77   -0,25%
  • LQ45 867   -4,91   -0,56%
  • ISSI 216   0,14   0,06%
  • IDX30 443   -3,59   -0,80%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,31   -0,25%
  • IDXV30 134   -1,32   -0,97%
  • IDXQ30 148   -1,37   -0,92%

Bank Mayapada (MAYA) Kantongi Izin Pemegang Saham Gelar Rights Issue


Selasa, 29 November 2022 / 18:03 WIB
Bank Mayapada (MAYA) Kantongi Izin Pemegang Saham Gelar Rights Issue
Kantor cabang utama Bank Mayapada, di Mayapada Tower, Sudirman, Jakarta (2/11/2016). Bank Mayapada (MAYA) Kantongi Izin Pemegang Saham Gelar Rights Issue.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (29/11) menyetujui perseroan menggelar rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyak 20 miliar saham seri B. 

Sehubungan dengan itu, rapat telah menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yaitu peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan serta pemberian wewenang kepada dewan direksi untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan agenda Rapat tersebut. 

Baca Juga: Tahir Jual Gedung Ex Plaza Bali ke Bank Mayapada Rp 1 Triliun, Duitnya Buat Apa?

“Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang pada direksi melakukan tindakan persiapan sehubungan dengan rights issue, termasuk tidak terbatas pada penentuan syarat-syarat, rasio, harga pelaksanaan saham yang akan diterbitkan, indikasi jadwal penawaran  dan melakukan segala sesuatu terkait rights issue,” jelas manajemen Bank Mayapada dalam keterangan resminya, Selasa (29/11). 

RUPSLB Bank Mayapada

RUPSLB juga menyetujui peningkatan modal Bank Mayapada dari semula Rp 2,3 triliun menjadi Rp 5,3 triliun. Itu terdiri dari 388.256.500 saham Seri A dengan nilai nominal Rp 500 per saham dan 51.058.717.500 Saham Seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.

Sebelumnya, Bank Mayapada mengumumkan telah resmi membeli gedung ex Plaza Bali yang dimiliki Dato Tahir dan anaknya senilai Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Perkuat Modal, Jurus Bank Tangkal Krisis

Pembelian aset yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali tersebut dilakukan pada 23 November 2022. 

Pembelian gedung tersebut merupakan transaksi afiliasi. Sebab gedung tersebut dimiliki Dato Tahir dan anaknya, Jonathan Tahir, melalui PT Gatsu Griya Megatama (GGM).

Manajemen menyebut bahwa transaksi itu bukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha karena nilainya kurang dari 20% dari ekuitas perseroan senilai Rp 13,85 triliun per Juni 2022.

Selanjutnya, GGM akan berkomitmen menggunakan dana penjualan gedung tersebut sebanyak-banyak Rp 1 triliun untuk disetor kembali ke Bank Mayapada melalui rights issue yang akan digelar perseroan. 

Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan susunan Komisaris dan anggota Direksi perseroan. Miranda Gultom diberhentikan dengan hormat sebagai  Wakil Komisaris Utama. Sementara di jajaran direksi, rapat mengangkat Arif Mualim dan Peter Suwardi sebagai direktur.

Sehingga susunan pengurus Bank Mayapada menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Miranda S Goeltom Diangkat Jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA

Komisaris :  Ir. Hendra

Komisaris Independen: Ir. Kumhal Djamil, SE


Dewan Direksi

Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi 

Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin

Direktur : Andreas Wiryanto

Direktur : Rudy Mulyono

Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro 

Direktur : Arif Mualim

Direktur : Peter Suwardi

Baca Juga: Beli Bank Jasa Jakarta, Astra Ramaikan Bisnis Bank Digital

Pengangkatan Arif Mualim dan Peter Suwardi sebagai direktur berlaku efektif setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×