Reporter: Nina Dwiantika, Nurul Q |
JAKARTA. Lepas dari masa hukuman Bank Indonesia (BI), Bank Mega langsung tancap gas. Setelah dilarang membuka cabang selama setahun sejak Mei 2011, bank milik taipan Chairul Tanjung itu kini siap mengoperasikan 68 kantor baru hingga akhir 2012.
Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, pencabutan hukuman ini bagaikan angin segar bagi perusahaannya untuk menggenjot kembali bisnis. Maklum, sanksi tersebut menghambat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), kredit dan bisnis lainnya.
Bank Mega merogoh kocek sekitar Rp 340 miliar untuk 68 kantor atau sekitar Rp 5 miliar per satu cabang. "Dana ekspansi ini sudah kami alokasikan sejak lama dan kami ambil dari pendapatan," kata Kostaman, Kamis (26/7).
Tapi ekspansi Bank Mega membuat PT Elnusa Tbk meradang. Kontraktor minyak dan gas bumi itu mengingatkan Bank Mega agar lebih dulu mengembalikan deposito miliknya yang digelapkan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Jababeka, senilai Rp 111 miliar. "Kami menyesalkan sikap bank yang memikirkan ekspansi ketimbang kewajibannya," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa, Imansyah Syamsoeddin, Rabu.
Menurut Imansyah, perilaku seperti ini bisa memperburuk citra perbankan. Di luar negeri, bank selalu memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah demi mempertahankan kepercayaan.
Seharusnya, lanjut Imansyah, Bank Mega mencontoh Citibank ketika menangani kasus Melinda Dee. Semua kerugian nasabah langsung diganti. "Setelah itu mereka menuntut Melinda," katanya.
Imansyah mengakui Bank Mega berhak ekspansi setelah masa sanksinya berakhir. Namun ia khawatir, aksi tersebut menggerus kemampuan bank membayar ganti rugi. Jika ditotal dengan dana Pemkab Batubara yang digondol Itman, Bank Mega mesti menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar di luar bunga. "Yang bikin kami cemas, mereka tidak pernah menunjukkan escrow account. Kalau escrow account ditempatkan di bank lain, tak jadi soal," tukasnya.
Escrow account atau rekening penampungan sementara merupakan salah satu sanksi BI kepada Bank Mega. Rekening tersebut dapat dicairkan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.
Elnusa memang sudah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maret 2012. Namun, Bank Mega melakukan banding atas keputusan tersebut.
Difi A. Johansyah, Jurubicara BI, membenarkan escrow account tercatatkan di Bank Mega. Tetapi, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, BI mengunci aset Bank Mega senilai Rp 200 miliar dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI). "Selama kasus itu belum beres, aset mereka di SBI juga tidak akan cair. Kalau SBI-nya jatuh tempo, ya diperpanjang terus," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News