kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Bank Mega: Semua transaksi ELSA sudah sesuai dengan prosedur perbankan


Senin, 25 April 2011 / 16:35 WIB
Bank Mega: Semua transaksi ELSA sudah sesuai dengan prosedur perbankan
ILUSTRASI. Pengacara Ricardo Simanjuntak. KONTAN/Muradi/2017/07/10


Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya |

JAKARTA. PT Bank Mega Tbk (MEGA) angkat bicara soal pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk (ELSA). Direktur Utama Bank Mega, JB Kendarto bilang, perbuatan tersebut dilakukan secara kolaborasi oleh beberapa pihak. Bank Mega hanya sebagai lembaga atau institusi yang digunakan sebagai tempat transaksi.

Namun, Kendarto tak menampik ada oknum Bank Mega yang juga terlibat dalam pembobolan ini. “Perannya seperti apa masih di tangani polisi, tapi kami sudah mengganti Kepala cabang tersebut,” jelas Kendarto.

Ia menjelaskan, ada lima kali transaksi yang dilakukan oleh ELSA. Dalam proses menjalankan transaksi tersebut, bank milik Chairul Tanjung ini mengaku telah menjalankan transaksi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku baik pada saat pembukaan maupun pencairan. Artinya, Bank Mega tak bertanggungjawab mengganti rugi sejumlah dana yang dibobol.

Ia memaparkan Elnusa melakukan penempatan Deposito On Call (DoC) di Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Jababeka selama lima kali, di antaranya :

1. Jenis Deposito On Call, ditempatkan pada 7 September 2009, kemudian dicairkan pada 16 September 2009 sebesar Rp 50 miliar.
2. Jenis Deposito On Call, ditempatkan pada 29 September 2009, kemudian dicairkan pada 6 Oktober 2009 sebesar Rp 50 miliar.
3. Jenis Deposito On Call, ditempatkan pada 19 November 2009, kemudian dicairkan pada 24 November 2009 sebesar Rp 40 miliar.
4. Jenis Deposito On Call, ditempatkan pada 14 April 2010, kemudian dicairkan pada 15 April 2010 sebesar Rp 11 miliar.
5. Jenis Deposito On Call, ditempatkan pada 16 Juli 2010, kemudian dicairkan pada 19 Juli 2010 sebesar Rp 10 miliar.

Sehingga total pencairan tersebut mencapai Rp 161 miliar.

Bank Mega mengendus modus yang digunakan oleh oknum tersebut dengan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Caranya, menginvestasikannya di pihak ketiga yang bergerak dalam bidang pengelolaan investasi dengan harapan hasil investasinya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun atas kejadian tersebut, pada 21 April 2011 Bank Mega telah melaporkan permasalahan ke Direktorat Pengawasan Bank Indonesia (BI). Hari ini (25/1) Direksi Bank Mega telah menghadap Direktur Pengawasan BI untuk memberikan penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×