kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU, Denda Rp 755 Miliar ke 97 Fintech Pinjol Gugur


Sabtu, 24 Oktober 2026 / 15:14 WIB
Pengadilan Batalkan Putusan KPPU, Denda Rp 755 Miliar ke 97 Fintech Pinjol Gugur
ILUSTRASI. Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Istimewa/dok)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) melanggar aturan persaingan usaha dalam penetapan suku bunga pinjaman.

Salah satu pertimbangan hakim adalah pelaku usaha tidak dapat dihukum karena menjalankan arahan otoritas negara yang mengawasinya.

Putusan tersebut membatalkan sanksi denda terhadap para penyelenggara fintech lending yang sebelumnya dijatuhkan KPPU dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Baca Juga: 97 Fintech Kena Denda Rp 755 Miliar, Mantan Ketua KPPU Soroti Keputusan Itu

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (22/10/2026), Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan menyatakan permohonan keberatan yang diajukan para penyelenggara fintech lending beralasan dan dapat dikabulkan.

"Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 20 Maret 2026," kata Anton saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam menetapkan kebijakan agar tidak terjadi pertentangan kewenangan maupun kebijakan.

Hakim juga menilai pelaku usaha tidak dapat dihukum karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar pengabulan keberatan industri fintech lending terhadap putusan KPPU.

Sementara itu, mengenai formalitas laporan dan proses persidangan yang berlangsung di KPPU, majelis hakim menyatakan aspek tersebut tunduk pada hukum acara yang berlaku di komisi tersebut.

Baca Juga: KPPU Denda Rp1 M kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Karena itu, majelis hakim menilai tidak berwenang memberikan penilaian hukum atas proses tersebut.

Selain membatalkan putusan KPPU, majelis hakim menghukum KPPU selaku termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 23,59 juta.

Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait penetapan harga atau suku bunga pinjaman.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 755 miliar.

Keputusan KPPU itu kemudian mendapat perlawanan dari industri. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebanyak 71 penyelenggara fintech lending mengajukan permohonan keberatan terhadap putusan tersebut melalui perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut, Begini Kata Pengamat

Dalam permohonannya, para penyelenggara meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus membatalkan putusan KPPU. Mereka juga meminta KPPU membayar seluruh biaya perkara.

Dengan dikabulkannya permohonan keberatan tersebut, putusan KPPU yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal oleh pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×