kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Bank Mega Sewakan Gedung Kepada Mega Auto Finance di 20 Lokasi


Kamis, 22 Juni 2023 / 17:14 WIB
Bank Mega Sewakan Gedung Kepada Mega Auto Finance di 20 Lokasi
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega, Jakarta, Jumat (24/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Mega Auto Finance terkait transaksi afiliasi atas penyewaan ruang di 20 kantor cabang pembantu (KCP) kepada Mega Auto Finance senilai Rp 355,08 juta.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, kedua perusahaan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruang pada 15 Juni 2023 lalu.

"Dengan memperhatikan modal disetor per 31 Maret 2023 tercatat sebesar Rp 5,87 triliun, maka total nilai transaksi sebesar Rp 355,08 juta tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perusahaan dan tidak melebihi jumlah maksimal Rp 5 miliar. Dengan demikian perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir hari kerja kedua setelah terjadinya transaksi," jelas Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, dikutip Kamis (22/6).

Baca Juga: Bank Mega akan Bagikan Dividen Rp 2,84 Triliun dari Laba Tahun Buku 2022

Ia menerangkan, bahwa transaksi antara perseroan dengan Mega Auto Finance dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK nomor 42/POJK.04/2020. Karena perseroan dan Mega Auto Finance dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Mega Corpora.  

Kostaman menyebut, alasan penyewaan tersebut karena konsumen memiliki kecendrungan untuk melakukan transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang tersebut, Bank Mega menyewakan ruang kerja tersebut untuk dimanfaatkan oleh perusahaan terkait.

 

"Dengan upaya tersebut, maka diharapkan akan memberikan manfaat ekonomi terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki perseroan," ujarnya.

Menurutnya, transaksi yang dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi tidak akan menghasilkan manfaat, maka lebih baik transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.

"Dengan adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-masing perusahaan sebagaimana yang diharapkan," pungkasnya.

Adapun rincian harga biaya sewa ruangan per tahun di kantor cabang pembantu Tuban sebesar Rp 18,7 juta, KCP Probolingo senilai Rp 18,7 juta, KCP Jember Rp 17,2 juta, KCP Madiun Rp 21,6 juta, KCP Blitar Rp 17,2 juta, KCP Tulung Agung Rp 18 juta.

Baca Juga: Bank Mega Cetak Laba Bersih Rp 4,05 Triliun di Tahun 2022

Kemudian, kantor cabang pembantu di Solo Palur senilai Rp 18,7 juta, KCP Magelang sebesar Rp 22,3 juta, KCP Kudus sebesar Rp 20,1 juta, KCP Tegal senilai Rp 19,4 juta, KCP Kisaran Rp 14,4 juta, KCP Rantau Prapat Rp 15,1 juta dan KCP Prabumulih sebesar Rp 13,8 juta.

Selanjutnya, kantor cabang pembantu di Lubuk Linggau sebesar Rp 18 juta, KCP Bandar Jaya Lampung senilai Rp 18 juta, KCP Tanah Grogot atau Tanah Paser senilai Rp 18 juta, KCP Palangkaraya sebesar Rp 18,7 juta, KCP Sampit Rp 15,8 juta, KCP Singkawang Rp 12,9 juta, dan KCP Garut Rp 18 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×