kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Bank Mega tak mau tanggung kerugian Elnusa


Selasa, 26 April 2011 / 09:44 WIB
Bank Mega tak mau tanggung kerugian Elnusa
ILUSTRASI. Perekonomian Korea Selatan diprediksi akan anjlok tahun 2020 ini sebagai dampak dari wabah virus corona. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon TPX IMAGES OF THE DAY)


Reporter: Roy Franedya, Ruisa Khoiriyah |

JAKARTA. PT Bank Mega Tbk (MEGA) menegaskan, mereka tidak mau mengganti kerugian simpanan PT Elnusa Tbk sebesar Rp 111 miliar yang raib di banknya. Mereka menilai, dana itu raib bukan karena kesalahan Bank Mega. Bahkan, bank milik taipan Cairul Tanjung ini siap membawa masalah ini ke jalur hukum.

Direktur Kepatuhan Bank Mega Suwardhini menegaskan, penyebab dana itu hilang merupakan masalah internal Elnusa dengan pihak pengelola investasi, Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management. "Kami telah menjalankan tugas perbankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak akan menggantinya," kata Suwardhini, Senin (25/4).

Kasus ini kini sudah ditangani kepolisian. Bank Mega mengaku siap memenuhi panggilan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, bila sampai ke meja hijau, Bank Mega optimistis bisa menang. "Kami tidak melakukan kesalahan," tandas Suwardhini.

Head Division Corporate Secretary Elnusa Heru Samudra tetap beranggapan, kehilangan dana itu karena kesalahan internal Bank Mega. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh berbagai cara untuk meminta pertanggungjawaban Bank Mega. "Kami menyimpan dana itu sangat jelas pada deposito satu dan tiga bulanan. Itu sesuai perintah yang telah disetujui komisaris dan direksi," jelas Heru.

Menurut pengamat hukum perbankan Ricardo Simanjuntak, Elnusa memang berhak meminta ganti rugi. Tapi di sisi lain, Bank Mega bisa menolaknya. "Itu tergantung bukti-bukti transaksi," katanya.

Sebagai nasabah korporasi, setiap transaksi di rekening Elnusa seharusnya ada persetujuan direksi atau penanggungjawabnya. Bila memang ada perintah dari direksi, Bank Mega tak perlu menggantinya. "Tapi bila tidak ada perintah, Elnusa bisa menuntut ganti rugi," kata Ricardo.

Dua bank lapor ke PPATK

Kasus raibnya deposito Rp 111 miliar milik Elnusa di Bank Mega tampaknya bakal menyeret banyak pihak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima laporan transaksi mencurigakan dari dua bank terkait kasus ini.

Direktur Pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisa Data Keuangan PPATK Soebiantoro tak bersedia mengungkap identitas dua bank pelapor itu. Ia hanya menjelaskan, dalam waktu dekat ini, PPATK akan mengembangkan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.

PPATK sejatinya memanggil manajemen Bank Mega, Senin (25/4). Tapi, di hari yang sama, mereka harus memenuhi panggilan Bank Indonesia (BI). PPATK lalu menjadwal ulang pertemuan hari ini (26/4). "Kami sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Kami panggil Direktur Kepatuhan Bank Mega untuk mendalami kronologisnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×