Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah kini mewajibkan para pelaku usaha yang berdagang via platorm daring mesti mengantongi izin dan memberikan layanan yang terstandardisasi. Bagaimana dampak beleid ini ke penyaluran kredit UMKM perbankan?
General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo bilang langkah pemerintah tersebut sejatinya memang sejalan dengan strategi perbankan untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM.
Baca Juga: Peredaran Produk ilegal di dunia maya jadi tantangan industri mainan terkini
“Selain memberikan akses pembiayaan, kami juga terus melakukan pendampingan secara bertahap kepada pelaku UMKM untuk mengalami peningkatan dari aspek produksi, kualitas hingga kesejahteraannya, bahkan hingga berorientasi ekspor,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (8/12).
Aspek perizinan dan standarisasi disebut Bambang juga kelak bisa menjadi salah satu indikator bagi perbankan guna memberikan kredit kepada calon debitur UMKM.
“Mungkin idenya panjanganya demikian, karena Kemenko Perekonomian, dan Kementerian BUMN memang terus mendorong peningkatan UMKM dan orientasi ekspor. Artinya memang harus ada standar produk,” katanya.
Baca Juga: Tokopedia menilai izin pedagang online tak sejalan dengan visi mendorong UKM baru
Hingga kini, porsi kredit UMKM bank berlogo angka 46 ini sendiri telah mencapai 21% dari total kredit yang telah disalurkan. Sedangkan per Oktober 2019, BNI telah menyalurkan kredit senilai Rp 521,80 triliun meningkat 12,52% (yoy).
Sementara Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) Efidnal Alamsyah menjelaskan terbitnya beleid pelapak daring ini tak bakal banyak mempengaruhi penyaluran kredit perseroan ke segmen UMKM.
“Tidak berpengaruh, karena selama ini target kredit UMKM kami adalah usaha produktif yang perizinannya sudah lengkap,” katanya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Begini harapan pengusaha dan konsultan pajak tentang omnibus law perpajakan
Pascamerger dengan PT Bank Dinar Indonesia, segmen kredit UMKM memang jadi salah satu segmen utama yang dibidik untuk menopang kredit. Agustus lalu, bahkan perseroan juga telah meluncurkan produk merchant loan yang khusus menyasar para pelapak daring.
Efdinal bilang perseroan juga telah bekerja sama untuk menyalurkan merchant loan dengan sejumlah platform belanja daring macam BukaLapak, dan Tokopedia, maupun penyelenggara dompet digital.
Dengan produk ini, Bank Oke menargetkan untuk meraih pertumbuhan kredit UMKM sebesar 25%. Sementara hingga akhir tahun perseroan menargetkan merchant loan, dan payroll loan yang diluncurkan bersamaan bisa disalurkan hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga: Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu
“Porsi penyaluran kredit UMKM Bank Oke sendiri telah mencapai 32,48% dari total kredit,” lanjut Efdinal. Nilai tersebut kurang lebih setara Rp 1,07 triliun dari total kredit per Oktober 2019 senilai Rp 3,30 triliun.
Adapula Direktur Keuangan PT Bank Sahabat Sampoerna Hengky Suryyaputra menyatakan perseroan kini masih mengkaji dampak terbitnya beleid ini ke bisnis perseroan.
Maklum, hampir 70% dari total kredit perseroan memang tersalurkan ke segmen kredit UMKM. Jika mengacu Laporan Keuangan Bulan Oktober 2019 dengan total kredit Rp 7,14 triliun, maka perseroan telah menyalurkan kredit UMKM senilai Rp 5 triliun lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News