Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Bank yang sebelumnya tak tercatat dalam laporan Debtwire juga ikut mendaftarkan tagihannya dalam PKPU Duniatex yaitu PT Bank International Nobu Tbk (NOBU). “Betul kami telah mendaftarkan tagihan senilai Rp 88 miliar dalam PKPU Duniatex,” kata Kuasa Hukum Bank Nobu Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates kepada Kontan.co.id.
Sementara sumber Kontan.co.id membisikkan, dalam PKPU, pemilik tagihan terbesar berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) alias Indonesian Eximbank yang mendaftarkan tagihan hingga Rp 3,1 triliun.
Nilai ini tak berbeda jauh dari pengumuman perusahaan di Bursa Efek Indonesia pada Juli lalu yang menyatakan punya eksposur piutang Rp 3,04 triliun.
Baca Juga: Pencadangan Naik, Laba Bank BRI (BBRI) dan Bank BNI (BBNI) Tertekan
Kemudian ada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan entitas anaknya yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) yang disebutnya punya mendaftar total tagihan Rp 2,25 triliun. Dalam laporan Debtwire BRI sebelumnya tercatat punya eksposur Rp 1,3 triliun, dan BRI Syariah senilai Rp 179 miliar.
Protes Pemegang Obligasi
Selain perbankan, sejumlah pemegang obligasi yang diterbitkan entitas Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) juga telah mendaftarkan tagihannya.
Marx Andriyan dari Kantor Hukum Marx & Co yang merupakan kuasa hukum dari delapan pemegang obligasi menyatakan telah mendaftarkan tagihan lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga: Dua Putra Utama Makmur (DPUM) merampungkan restrukturisasi utang dengan LPEI
Sebagai informasi, DMDT menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta atau setara Rp 4,26 triliun dengan kupon 8,625% pada Maret lalu. September lalu, DMDT dalam pengumumannya di Bursa Singapura telah menyatakan tak mampu membayar bunga obligasinya.
Terkait proses PKPU, Marx bilang pihaknya telah meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar pemungutan suara terkait persetujuan rencana restrukturisasi dilakukan masing-masing entitas Duniatex dalam PKPU alih-alih dilakukan serempak.
Baca Juga: LPEI biayai PT DI ekspor pesawat terbang CN 235-220 ke Nepal
Asal tahu, dalam perkara PKPU ini ada enam entitas Duniatex yaitu DMDT, PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
“Hubungan hukum kami hanya kepada DMDT, tidak kepada entitas Duniatex lainnya. Kalau voting dilakukan dijadikan satu atas enam debitur, maka keputusannya juga akan berlaku satu, padahal ini enam subjek hukum yang berbeda. itu bisa merugikan kami,” kata Marx.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News