Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Para bankir menanti pelaksanaan relaksasi pemberian pinjaman atau loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) di Agustus 2016 ini. Pasalnya, uang muka atau down payment (DP) yang rendah disertai penghapusan larangan inden untuk rumah kedua akan meningkatkan kredit.
Direktur Konsumer PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Henry Koenaifi mengatakan, kehadiran pelonggaran LTV pada kredit perumahan sangat penting dan dinanti perbankan. Terutama relaksasi penerapan KPR inden untuk rumah kedua, karena akan terjadi banyak permintaan kredit pada segmen ini.
“Persiapan BCA untuk penyerapan relaksasi KPR sama seperti biasanya,” katanya, kepada KONTAN, Senin (8/8). Bank yang terafiliasi oleh Grup Djarum ini menargetkan pertumbuhan KPR akan mencapai 8%-10% atau senilai Rp 63,72 triliun-Rp 64,9 triliun di akhir tahun 2016 dibandingkan realisasi KPR senilai Rp 59,41 triliun per akhir tahun 2015.
Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menuturkan, jika implementasi relaksasi LTV pada KPR segera diterapkan akan mempercepat penyaluran kredit di tengah perlambatan penyaluran kredit. “Sebaiknya, relaksasi LTV pada KPR dirilis agar permintaan KPR membaik,” terangnya.
Direktur Ritel Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan juga menyampaikan, relaksasi untuk kredit perumahan ini akan memberikan dampak peningkatan penyaluran kredit KPR. Namun, perusahaan belum dapat memperhitungkan potensi kenaikan KPR setelah ada relaksasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News