kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.415   -23,00   -0,14%
  • IDX 6.913   -55,97   -0,80%
  • KOMPAS100 999   -12,30   -1,22%
  • LQ45 765   -9,79   -1,26%
  • ISSI 226   -1,57   -0,69%
  • IDX30 397   -4,59   -1,14%
  • IDXHIDIV20 466   -5,73   -1,22%
  • IDX80 112   -1,49   -1,31%
  • IDXV30 116   -0,94   -0,81%
  • IDXQ30 128   -1,39   -1,07%

Bank menawarkan KTA dengan nama baru


Sabtu, 20 Agustus 2011 / 10:08 WIB
Bank menawarkan KTA dengan nama baru
ILUSTRASI. Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang perbankan menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) melalui pesan singkat atau short message service (SMS). Namun, perbankan tak kurang akal. Kini para penjaja KTA menggunakan modus baru dalam menawarkan dagangan mereka, yakni dengan mengganti nama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, saat ini tenaga pemasaran bank memang tak lagi menggunakan nama KTA di SMS, melainkan mengganti menjadi pinjaman tanpa agunan.

Modus lain, tenaga marketing KTA tak mencantumkan nama bank tempat ia bekerja. "Ini yang sulit dilacak, karena kami tidak mengetahui, apakah pengirimnya bank atau lembaga lain," ujarnya, Kamis (18/8).

Kendati begitu ada sedikit kabar gembira. Walaupun praktik penawaran KTA melalui pesan singkat masih ada, frekuensinya sudah berkurang. Salah satu indikatornya, pelaporan nasabah soal penawaran KTA ke bank sentral makin menyusut.

Sayang, Difi tidak mengetahui berapa besar penurunannya. "Data-datanya ada di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Sekarang kami kurang memantau jumlah SMS KTA tersebut," tambahnya.

Sekadar mengingatkan, Januari lalu, BI membuka layanan pengaduan SMS bagi masyarakat yang mendapatkan SMS spam KTA. Sampai awal Maret 2011, BI telah menerima 11.000 laporan masyarakat terkait penawaran KTA oleh bank. Kala itu, BI berjanji akan memberikan sanksi yang tegas bagi bank yang terbukti menawarkan KTA.

Difi mengakui, BI belum memberikan sanksi ke perbankan terkait pemasaran KTA. Pasalnya, BI tidak memiliki aturan hukum mengenai KTA dan tidak mempunyai bukti yang kuat untuk memberikan sanksi kepada bank.

BI sendiri penah memanggil bank-bank yang menawarkan KTA. "Tetapi mereka beralasan, yang melakukan hal tersebut adalah perusahaan outsourcing. Dan bank-bank itu berdalih sudah lama tidak menawarkan KTA tersebut. Karena itu, kami hanya memberikan peringatan," beber Difi.

Nah, sulitnya menertibkan SMS spam tersebut menyebabkan bank sentra ingin membuat aturan tentang penjualan KTA. Menurut BI, penawaran KTA melalui SMS tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam menyalurkan kredit.

Saat ini BI sedang mendiskusikan beberapa hal terkait pengaturan bisnis KTA. misalnya, persyaratan mendapatkan KTA, pendapatan nasabah yang bisa mendapatkan kredit konsumsi ini dan tata cara penawaran serta bagaimana proses penagihan KTA.

Sigit Pramono, Ketua Umum Persatuan Bank Bank Umum Nasional (Perbanas) mengatakan, sepak terjang bank memasarkan KTA lewat layanan SMS sudah meresahkan. Agar efektif, Perbanas menyarankan BI memberikan peringatan dan menghukum bank yang menawarkan KTA dengan cara tidak etis. "Seperti apa sanksinya, biar BI saja yang mengatur," ujarnya beberapa waktu

Nah, BI seharusnya bisa cepat menyelesaikan soal ini. Banyak masyarakat mengeluhkan, bagaimana terganggunya mereka akibat serbuan SMS tak diundang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×