kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

Bank Muamalat dikabarkan jual NPL Rp 6 triliun, ini komentar manajemen


Kamis, 05 Juli 2018 / 18:32 WIB
Bank Muamalat dikabarkan jual NPL Rp 6 triliun, ini komentar manajemen
ILUSTRASI. Customer Service Bank Muamalat


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Muamalat dikabarkan menjual kredit bermasalah (NPL) sebesar Rp 6 triliun. Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, penjualan NPL ini dilakukan pada 28 Juni 2018.

Sumber ini menyebut, pembelian ini dilakukan oleh perusahaan cangkang atau special purpose vehicle (SPV) yang baru berdiri pada 26 Juni 2018. Pembelian NPL ini dikabarkan juga dilakukan dengan harga diskon.

Achmad Permana, Direktur Utama Bank Muamalat mengakui adanya penjualan NPL ini. "Penjualan NPL-nya benar namun jumlahnya saya cek lagi," kata Permana kepada Kontan.co.id, Kamis (5/7).

Menurut Permana, penjualan NPL ini jangan dilihat sebagai hanya satu hal yang berdiri sendiri. Namun harus dilihat sebagai kesatuan.

Karena berdasarkan RUPS, Rabu (28/6) lalu, menurut Permana penjualan NPL ini merupakan salah satu poin yang disetujui. Ada dua poin lagi yaitu pembelian aset dan penerbitan sukuk.

Terkait info bahwa penjualan aset ini tidak dilakukan dengan harga diskon, Permana membenarkan.

Mengenai perusahaan cangkang yang membeli NPL Bank Muamalat ini, Permana belum mendetailkan lebih lanjut. Berdasarkan info beredar, pembelian NPL ini dilakukan dengan memakai surat utang, Permana juga belum mengkonfirmasi terkait ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×