kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Bank mulai banyak terapkan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia


Minggu, 07 Oktober 2018 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. Rumah Bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar sudah mulai menerapkan aturan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI).Hal ini setelah pada pertengahan bulan September 2018, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk peraturan dewan gubernur (PADG) mengenai LTV.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang sudah menerapkan relaksasi LTV. “Peraturan LTV yang baru sudah ada dan kami sudah terapkan,” kata Lani kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).

Dalam mengimplementasikan LTV, Bank CIMB Niaga membedakan berdasarakan jumlah kredit dan tingkat risikonya. “Sedikit banyak relaksasi LTV ada dampaknya terutama untuk property rumah kedua dengan ticket size yang lebih tinggi,” tambah Lani.

Sementara, Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan dengan relaksasi LTV, membuat bank lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan LTV-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×