kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.657   -163,74   -2,81%
  • KOMPAS100 731   -21,54   -2,86%
  • LQ45 557   -15,97   -2,79%
  • ISSI 196   -5,16   -2,57%
  • IDX30 317   -8,50   -2,61%
  • IDXHIDIV20 392   -9,09   -2,27%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 107   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,32   -2,22%

Bank mulai banyak terapkan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia


Minggu, 07 Oktober 2018 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. Rumah Bersubsidi


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank besar sudah mulai menerapkan aturan relaksasi loan to value (LTV) dari Bank Indonesia (BI).Hal ini setelah pada pertengahan bulan September 2018, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk peraturan dewan gubernur (PADG) mengenai LTV.

Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang sudah menerapkan relaksasi LTV. “Peraturan LTV yang baru sudah ada dan kami sudah terapkan,” kata Lani kepada kontan.co.id, Sabtu (6/10).

Dalam mengimplementasikan LTV, Bank CIMB Niaga membedakan berdasarakan jumlah kredit dan tingkat risikonya. “Sedikit banyak relaksasi LTV ada dampaknya terutama untuk property rumah kedua dengan ticket size yang lebih tinggi,” tambah Lani.

Sementara, Haryono Tjahjarijadi, Direktur Utama Bank Mayapada mengatakan dengan relaksasi LTV, membuat bank lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan LTV-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×