kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank mulai restrukturisasi kredit macet terdampak Merapi


Jumat, 28 Januari 2011 / 11:30 WIB
Bank mulai restrukturisasi kredit macet terdampak Merapi


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Jumlah kredit macet akibat bencana gunung Merapi terus bertambah. Berdasarkan data Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kepmenkop-UKM) hingga Desember 2010 nilainya mencapai Rp 445 miliar dari 16.000 debitur.

Guritno Kusumo, Sekretaris Kemenkop-UKM, menjelaskan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi penyumbang kredit macet terbesar senilai Rp 230 miliar dengan 8.387 debitur. "Debitur di Jawa Tengah mencapai 8.277 orang dengan kredit macet Rp 215 miliar," ujar dia, Kamis (27/1).

Dari sisi bank, Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) paling terkena dampak. Bank spesialis penyalur kredit mikro ini mencatatkan kredit macet senilai Rp 244 miliar.

Sofyan Basir, Direktur utama, menjelaskan bahwa letusan Gunung Merapi menyebabkan 16 unit BRI berhenti beroperasi. Kredit macet dari non Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 230,5 miliar, setara dengan 10.674 debitur. "Sedangkan Rp 13,5 miliar sisanya merupakan KUR dari 3.172 debitur," ujarnya.

Meski tidak sebesar BRI, Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga mencatatkan kredit macet akibat letusan Merapi. Felia Salim, Wakil Direktur Utama BNI, mengungkapkan bahwa debitur BNI yang menjadi korban Merapi sebanyak 184 orang.
Namun bank plat merah ini belum menghitung total kredit macet. Sebab sebagian debitur belum berhasil diverifikasi karena kesulitan akses.

Sebagai catatan, total kredit yang disalurkan BNI di daerah ini Rp 78,29 miliar. Berdasarkan data sementara, sebagian besar kredit macet berupa kredit ke sektor perdagangan. Jumlah debiturnya 104 orang dengan nilai Rp 34,8 miliar. Untuk kredit konsumsi terdiri dari enam debitur dengan nilai Rp 2,16 miliar.

Di saat bank lain masih mendata debitur korban Merapi, Bank Mandiri sudah menjalankan restrukturisasi, senilai Rp 6,8 miliar. "Sampai 21 Januari tercatat 227 rekening yang macet, sebagian sudah direstrukturisasi," ujar Zulkifli Zaini, Direktur Utama.

Guritno mengusulkan penyelesaian kredit macet lewat tiga alternatif. Pertama, untuk kredit maksimal Rp 5 juta dilakukan hapus tagih.

Kedua, kredit Rp 5-10 juta dilakukan restrukturisasi dengan ketentuan pokok pinjaman dan bunga ditangguhkan selama 2 tahun plus penghapusan denda. "Ketiga, untuk Rp 10 juta ke atas dilakukan restrukturisasi sesuai kemampuan debitur." terangnya.

Zulkifli menyatakan, bank BUMN tidak bisa langsung menghapus tagih utang karena terbentur Undang-Undang No 49/1960 tentang Hapus Tagih Utang BUMN. Saat ini, UU ini tengah direvisi di DPR. Walhasil, bank-bank berstatus BUMN harus menunggu penuntasan revisi sebelum menghapus tagih utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×