CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bank Panin bantah ada negosiasi penjualan 45% saham


Kamis, 24 Februari 2011 / 15:55 WIB
Bank Panin bantah ada negosiasi penjualan 45% saham
ILUSTRASI. Superindo. Foto: DOK KONTAN


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabar gagalnya pembelian 45% saham PT Pan Indonesia Bank Tbk oleh Bank Pembangunan Korea Selatan (KDB) dibantah oleh direksi Bank Panin. Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin menegaskan, pihaknya tidak mengerti dari mana asal berita tersebut dan mengapa berita itu bisa muncul. "Kabar itu bukan dari kami. Kami tidak tahu sumber berita dari mana, kami perusahaan publik jadi informasi apapun pasti kami umumkan," tandasnya kepada KONTAN, Kamis (23/2).

Lebih lanjut ia menuturkan, urusan jual beli saham bank merupakan urusan pemegang saham. "Bukan urusan manajemen," tegasnya. Roosniati juga membantah jika selama ini ada negosiasi terkait penjualan 45% saham Panin ke bank asal Korea Selatan tersebut. "Itu tidak benar," tegasnya.

Seperti dikabarkan oleh kantor berita Reuters, KDB gagal mendapatkan 45% saham Panin. Padahal KDB sudah menyiapkan dana sekitar US$ 1 miliar sebagai langkah awal ekspansi bank asal negeri Gingseng tersebut di kawasan Asia Tenggara. Seorang sumber menuturkan, negosiasi sudah memasuki tahap akhir. "Rencananya, KDB akan menjadi pemegang saham mayoritas di Panin," bisik sumber.

Selain gagal menggaet Panin, KDB juga gagal mengakuisisi sebuah bank di Thailand. Awal tahun 2010 lalu, KDB menawarkan US$ 900 juta untuk meminang Siam City Bank, namun upaya ini gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×