Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Test Test
JAKARTA. PT Bank Permata Tbk (BNLI) siap mengembalikan uang duit hak tagih alias cessie eks Bank Bali sebesar Rp 546 miliar kepada negara. Asal pengembalian ini sesuai dengan aturan hukum.
"Kami akan mematuhi peraturan dan aparat penegak hukum," kata Sandy Tjipta Muliana, Sekretaris Perusahaan Bank Permata, kemarin (29/8). Namun, Sandy tidak mengatakan kompensasi yang diberikan Djoko apabila Bank Permata menalangi kerugian negara itu.
Dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah terbebas dari tuntutan pidana korupsi, mulai di tingkat pengadilan negeri hingga di Mahkamah Agung (MA). Tapi, di jalur perdata, mulai dari tingkat pertama hingga MA, giliran Djoko yang kalah. MA justru menguatkan kebijakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membatalkan pengalihan hak tagih alias cessie dari Bank Bali ke PT Era Giat Prima, perusahaan milik Djoko yang menerima cessie Bank Bali. Bahkan, pada Juni 2003, MA mengeluarkan fatwa bahwa Djoko tak bisa menarik uang sengketa Rp 546 miliar tersebut.
Belakangan Djoko mengaku menyerah dan akan membayar duit tersebut. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga belum memberikan kepastian apakah akan menerima tawaran dari Djoko atau tidak. Kabarnya, Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM sempat memberi saran pada Kejaksaan untuk menerima tawaran dari Djoko.
Apabila Kejaksaan menerima tawaran itu, masih belum jelas apakah Djoko harus membayar kepada negara atau Djoko tak jadi menarik duit yang hingga kini belum cair kepada negara. Namun, Sandy enggan menyatakan pengaruh pengembalian uang ini terhadap likuiditas Bank Permata.
Apa pun putusan soal kasus cessie eks Bank Bali tak banyak pengaruhnya bagi Bank Permata. Hingga Semester pertama 2008 Bank Permata masih mengumpulkan laba besar. Untuk mendongkrak kinerja dan tingkat kehati-hatian bank, Kemarin Bank Permata menunjuk mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo sebagai direktur kepatuhan Bank Permata. Herwidayatmo memang bukan orang baru bagi Bank Permata karena pernah menjabat sebagai komisaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News