Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, Perseroan juga diwajibkan untuk memiliki modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (“POJK No. 12/2020”).
“Aksi korporasi ini diharapkan semakin mengukuhkan aspirasi kami untuk menjadi digital attacker BRI Group bagi fintech dan gig economy di Indonesia, dengan terus mengembangkan produk, fitur, dan layanan bank digital yang mampu memberikan nilai tambah lebih besar kepada masyarakat, serta memperluas ekspansi dalam penyaluran pinjaman digital untuk mendukung produktivitas para pelaku usaha di Indonesia,” ungkap Fazri, Jumat (2/12).
Selain itu, Perseroan juga diwajibkan untuk memiliki modal inti minimum berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Aksi korporasi rights issue yang digelar juga disebut Fazri merupakan komitmen perseroan demi memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada 2022. Adapun, hingga kuartal III/2022 modal inti AGRO Rp 2,07 triliun.
Baca Juga: Prospek Emiten Bahan Bangunan Terkerek Kenaikan Harga Barang Material Bangunan
Di sisi lain, kinerja Bank Raya juga terus menunjukkan pencapaian yang positif, terlihat pada kuartal ketiga tahun 2022, Bank Raya mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp 32 miliar atau kenaikan laba sebesar 101,8% yoy.
Penyaluran kredit digital Bank Raya juga menunjukkan pertumbuhan yaitu sebesar 147% (yoy) yaitu sebesar Rp 649 Miliar pada Kuartal III/2022, pertumbuhan ini sejalan dengan simpanan digital yang berhasil dibukukan sebesar Rp 437 Miliar pada Kuartal III/2022.
“Right issue kali ini akan semakin memacu semangat kami untuk fokus pada pertumbuhan bisnis digital dengan tetap memperhatikan kualitas kredit, serta perbaikan kinerja hingga akhir tahun 2022.” Tutup Fazri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News