kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank sekarat perlu bikin surat wasiat


Jumat, 02 November 2012 / 07:40 WIB
Bank sekarat perlu bikin surat wasiat
ILUSTRASI. Penyebab penyakit varises dan cara pencegahannya


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA. Gajah mati meninggalkan gading, bank bangkrut mewariskan gugatan. Kalimat ini tepat menggambarkan prosesi "pemakaman" bank bermasalah di negeri ini. Setelah bank dilikuidasi, atau diselamatkan negara, banyak nasabah yang membuat pengakuan sebagai korban. Ada yang pasrah, ada juga yang menggugat ke pengadilan.

Pasca krisis tahun 1998, atau selama 14 tahun terakhir, ada banyak kasus penanganan bank bermasalah yang mewariskan persoalan pelik. Antara lain, likuidasi puluhan bank perkreditan rakyat (BPR), Bank IFI, Bank Global dan penyelamatan Bank Century. Yang terakhir ini, nasabah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Berbagai sengketa ini menyebabkan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) prihatin. Agar tidak terulang lagi, Perbanas  menyusun beberapa rekomendasi. Antara lain, bank wajib menyusun living will (surat wasiat) dan funeral plan (rencana penutupan) .

Raden Pardede, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, menjelaskan surat wasiat buatan bank itu menjadi rujukan regulator. Sedangkan rencana "pemakaman" bank akan disusun regulator.

"Bank Indonesia (BI)  memiliki aturan penyelesaian bank bermasalah, tetapi BI sering membiarkan dan tidak tegas menutup bank bermasalah," ujarnya, Kamis (1/11).

Dalam surat wasiat, bank wajib mencantumkan tata cara menyelamatkan simpanan nasabah, likuiditas dan status modal. Surat tersebut juga harus mengatur siapa saja kreditur yang mendapatkan pengembalian utang terlebih dahulu dan pembagian aset yang dijual.

"Bank mati tidak pernah khusnul khatimah. Yang muncul adalah keributan," tambah Raden.

Informasi saja, otoritas perbankan di Amerika Serikat dan Eropa sejak 2008 sudah melakukan kebijakan pembuatan surat wasiat dan langkah-langkah penutupan bank. Mereka belajar dari kasus runtuhnya Lehman Brothers yang merugikan nasabah.

Selain penanganan bank bangkrut, Perbanas juga mengeluarkan rekomendasi lain terkait modal dan efisiensi. Salah satunya pendalaman pasar keuangan. Perbankan membutuhkan tambahan modal untuk menjaga pertumbuhan bisnis. Saat ini, kapasitas pasar modal hanya Rp 30 triliun, masih belum ideal.

Perbanas pernah melakukan stress test untuk menguji daya tahan bank. Hasilnya, dengan asumsi kredit dan aset tumbuh 20%-25%, pada 2020 perbankan butuh tambahan modal Rp 120 triliun dan pada 2030 butuh Rp 8.400 triliun.

Besarnya kebutuhan modal ini karena return on equity (ROE) cenderung turun, seiring meningkatnya kompetisi perbankan. Pada 2012, ROE perbankan 20%-25% dan pada 2020 ROE turun menjadi 15%-20%. "Pendalaman pasar uang juga bisa mendorong penurunan biaya bank, dana pasar modal lebih murah dari dana masyarakat," terang Raden.

Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, menambahkan bank bermodal terbatas dan berkinerja lemah memiliki ROE kecil, sementara bank bermodal besar dan kinerja baik memiliki ROE tinggi. "ROE yang tinggi menghasilkan profit besar sehingga mampu memupuk laba untuk tambahan modal," ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×