kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Bank sistemik menyusut jadi 13 bank


Senin, 13 April 2020 / 12:57 WIB
Bank sistemik menyusut jadi 13 bank
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta, Minggu (23/6). Hingga akhir tahun lalu, Kontan.co.id menelusuri ada 13 bank sistemik, turun dari 15 bank./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/06/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir tahun lalu, Kontan.co.id menelusuri ada 13 bank sistemik, jumlah ini menyusut dibandingkan publikasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada April 2018 sebanyak 15 bank.

Sebagai catatan, penelusuran Kontan.co.id didasari dari laporan keuangan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4, dan BUKU 3 yang membentuk domestic systematically important bank (D-SIB) capital surcharge alias modal tambahan yang wajib dibentuk bank sistemik.

Baca Juga: Restrukturisasi Kredit, Likuiditas Bank BRI (BBRI) dan Bank BTN (BBTN) Terjaga

Ini sesuai dengan POJK 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Dalam beleid tersebut, bank sistemik wajib membentuk modal tambahan D-SIB hingga 2,5% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Adapun modal tambahan D-SIB berfungsi untuk meningkatkan kemampuan penyerapan kerugian, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan jika bank sistemik mengalami kegagalan.

Dari penelusuran Kontan.co.id ada 2 bank yang sepanjang tahun lalu sudah tidak mengalokasikan modal tambahan D-SIB. Dua bank tersebut terakhir kali membentuk modal tambahan D-SIB pada kuartal IV-2018.

Baca Juga: Empat Bank Masuk Pengawasan Intensif

Kontan.co.id telah berupaya mengonfirmasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sayang, keduanya belum memberi jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×