Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sistemik tahun ini harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi atau convertible bonds. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.
Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.
OJK mencatat bank sistemik sudah siap dalam mengimplementasikan aturan ini. "Hemat saya bank sistemik sudah siap," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (17/1).
Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang, tidak ada masalah dalam implementasi aturan ini. Branko Windoe, Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, bank akan berusaha memenuhi implementasi aturan POJK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News