kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond


Rabu, 17 Januari 2018 / 12:31 WIB
Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Bank BCA


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sistemik tahun ini harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi atau convertible bonds. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. 

OJK mencatat bank sistemik sudah siap dalam mengimplementasikan aturan ini. "Hemat saya bank sistemik sudah siap," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (17/1).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang, tidak ada masalah dalam implementasi aturan ini. Branko Windoe, Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, bank akan berusaha memenuhi implementasi aturan POJK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×