kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond


Rabu, 17 Januari 2018 / 12:31 WIB
Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Bank BCA


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sistemik tahun ini harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi atau convertible bonds. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. 

OJK mencatat bank sistemik sudah siap dalam mengimplementasikan aturan ini. "Hemat saya bank sistemik sudah siap," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (17/1).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang, tidak ada masalah dalam implementasi aturan ini. Branko Windoe, Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, bank akan berusaha memenuhi implementasi aturan POJK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×