kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond


Rabu, 17 Januari 2018 / 12:31 WIB
Bank sistemik wajib keluarkan convertible bond
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Bank BCA


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sistemik tahun ini harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi atau convertible bonds. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.

Berdasarkan POJK tersebut, batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.

Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi ini, diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal. 

OJK mencatat bank sistemik sudah siap dalam mengimplementasikan aturan ini. "Hemat saya bank sistemik sudah siap," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Rabu (17/1).

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang, tidak ada masalah dalam implementasi aturan ini. Branko Windoe, Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bilang, bank akan berusaha memenuhi implementasi aturan POJK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×