kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank sistemik wajib penuhi minimal 1% ATMR untuk capital surcharge


Minggu, 18 Februari 2018 / 15:47 WIB
Bank sistemik wajib penuhi minimal 1% ATMR untuk capital surcharge
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Capital surcharge ini merupakan permodalan yang harus dipenuhi bank untuk menyerap kerugian agar ketika terjadi risiko kegagalan, dampak negatif terhadap sistem keuangan ekonomi bisa diminimalisasi. Tambahan permodalan dalam capital surcharge ini harus disampaikan bank ke OJK dalam bentuk rencana tindak (action plan).

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, pemenuhan capital surcharge bank sistemik ini merupakan penyesuaian UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Terkait ini kami sedang menyusun rancangan peraturan (POJK) mengenai Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge," kata Anto kepada kontan.co.id, Minggu (18/2).

Dalam rancangan POJK ini, regulator membagi besaran capital surcharge bank sistemik dalam lima kelompok atau bucket yang disesuaikan dengan ATMR.

Bank sistemik kelompok bucket 1 harus menyediakan 1% dari ATMR, per 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, sejak Januari 2018, bank sistemik bucket 1 hanya memenuhi 0,75% dari ATMR. 

Bank sistemik bucket 2 diwajibkan memenuhi capital surcharge 1,5% dari ATMR

Sedangkan bank bucket 3 sebesar 2% ATMR. Bucket 4 sebesar 2,5%, dan bucket 5 sebesar 3,5% ATMR.

Pemenuhan ATMR ini wajib dilakukan bank sistemik minimal sebelum 1 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×