Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa sebelum 1 Januari 2019, atau awal tahun depan, bank sistemik wajib membentuk tambahan modal berupa capital surcharge minimal 1% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Capital surcharge ini merupakan permodalan yang harus dipenuhi bank untuk menyerap kerugian agar ketika terjadi risiko kegagalan, dampak negatif terhadap sistem keuangan ekonomi bisa diminimalisasi. Tambahan permodalan dalam capital surcharge ini harus disampaikan bank ke OJK dalam bentuk rencana tindak (action plan).
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK bilang, pemenuhan capital surcharge bank sistemik ini merupakan penyesuaian UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Terkait ini kami sedang menyusun rancangan peraturan (POJK) mengenai Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge," kata Anto kepada kontan.co.id, Minggu (18/2).
Dalam rancangan POJK ini, regulator membagi besaran capital surcharge bank sistemik dalam lima kelompok atau bucket yang disesuaikan dengan ATMR.
Bank sistemik kelompok bucket 1 harus menyediakan 1% dari ATMR, per 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, sejak Januari 2018, bank sistemik bucket 1 hanya memenuhi 0,75% dari ATMR.
Bank sistemik bucket 2 diwajibkan memenuhi capital surcharge 1,5% dari ATMR
Sedangkan bank bucket 3 sebesar 2% ATMR. Bucket 4 sebesar 2,5%, dan bucket 5 sebesar 3,5% ATMR.
Pemenuhan ATMR ini wajib dilakukan bank sistemik minimal sebelum 1 Januari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News