Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan POJK No 14/POJK.03/2017 mengenai rencana aksi bagi bank sistemik.
Dalam aturan ini, bank sistemik harus mengeluarkan instrumen investasi surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal atau convertible bonds.
Berdasarkan POJK tersebut batas akhir bagi bank sistemik mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal sampai akhir tahun ini. Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal ini diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.
Ariastiadi Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bilang aturan mengenai instrumen apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana detailnya sudah ada di POJK tersebut. "Acuannya sudah ada di POJK nomor 14/POJK.03/2017 pasal 23 dan 24," kata Ari kepada kontan.co.id, Jumat (19/1).
Dalam pasal 23, selain mengubah surat utang menjadi modal, bank juga bisa melakukan write down dan mengubah investasi menjadi modal serta melakukan penambahan modal langsung.
Penambahan modal ini bisa dilakukan dengan menunda penambahan dividen. Selain itu bank juga bisa melakukan rights issue atau private placement.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA bilang saat ini bank sedang dalam penyusunan rencana aksi. "Masih dalam penyusunan karena masih menunggu persetujuan RUPS," kata Jan Hendra kepada kontan.co.id, Jumat (19/1). RUPS ini akan dilakukan pada April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News